Sumbawanews.com,- Jakarta – Kejaksaan Agung memastikan 21.801 unit sepeda motor listrik yang menjadi bagian dari dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan disita, meskipun harga pengadaannya diduga dimanipulasi hingga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Barang-barang tersebut, yang dibeli dari vendor tak memenuhi syarat, tetap akan digunakan oleh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di daerah-daerah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengambil sampel sebagai bukti perkaranya, bukan menyita seluruh unit. “Kalau barang itu sudah sampai di daerah dan sudah digunakan, tentu tidak akan kami sita. Kami fokus pada jejak pengadaan, bukan pada penggunaan,” ujarnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Motor listrik tersebut dibeli dengan anggaran Rp1,035 triliun dari PT YAT, perusahaan yang tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terbukti melakukan mark-up harga. Tiga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) — mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya — ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan ini.
Ketiganya kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba, dengan tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP 2023, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik menekankan bahwa keputusan tidak menyita motor listrik itu bukan berarti mengabaikan kerugian negara. Sebaliknya, langkah ini diambil untuk memastikan program gizi tetap berjalan tanpa gangguan, sambil tetap mengejar pertanggungjawaban hukum atas praktik korupsi yang terjadi di tingkat pengadaan.
“Kami tidak ingin program yang seharusnya menyelamatkan anak-anak terganggu hanya karena barangnya dianggap ‘tercemar’ secara hukum. Yang penting, jejaknya jelas, dan pelakunya pasti diadili,” tegas Syarief.
Pengembangan kasus terus berjalan, dengan tim penyidik masih melakukan geledah di sejumlah lokasi terkait, termasuk kantor BGN dan tempat tinggal tersangka. Belum lama ini, Kejagung juga mengungkap dugaan penyimpangan insentif SPPG dan penggunaan yayasan terafiliasi sebagai mitra resmi dalam proyek ini.
Dengan keputusan ini, Kejagung menunjukkan pendekatan yang seimbang: mengejar keadilan tanpa mengorbankan kepentingan publik. Motor listrik yang seharusnya membantu petugas gizi menjangkau daerah terpencil, kini tetap berjalan — tapi di bawah pengawasan ketat, sebagai bukti hidup dari kesalahan sistem yang harus diperbaiki.

















