Home Berita Nasional Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan dengan Damai

Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan dengan Damai

Sumbawanews.com,- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, tegas menolak segala bentuk penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui pendekatan damai atau restorative justice. Ia menegaskan, kejahatan ini bukan sekadar konflik personal yang bisa diatur dalam pertemuan keluarga atau mediasi informal—melainkan pelanggaran hukum berat yang harus diadili secara formal.

Dalam keterangan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6), Arifah menyebut masih sering ditemukan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke polisi, namun justru dialihkan ke jalur penyelesaian non-pidana demi “keharmonisan”. “Ini salah besar. Korban bukan objek perdamaian, tapi subjek hak asasi yang harus dilindungi oleh negara,” tegasnya.

Ia menekankan, kekerasan seksual merusak integritas fisik dan psikologis korban secara mendalam. Penyelesaian secara damai justru berpotensi memperdalam trauma, membiarkan pelaku lepas dari pertanggungjawaban, dan mengirim pesan keliru bahwa kejahatan semacam ini bisa “dimaafkan” atau “diselesaikan dalam keluarga”.

Kondisi ini diperparah oleh sistem pelayanan yang kacau. Korban sering dipindah-pindahkan antar instansi—dari kepolisian ke dinas sosial, lalu ke puskesmas, lalu kembali lagi—tanpa kejelasan prosedur. “Mereka lelah, takut, dan akhirnya memilih diam. Padahal, dari survei nasional kami, hanya 1 dari 10 korban yang melapor,” ujar Arifah.

Untuk mengatasi masalah struktural ini, Kementerian PPPA menginisiasi program pelayanan terpadu satu atap di Jakarta. Di pusat pelayanan ini, korban akan mendapatkan akses sekaligus terhadap keamanan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, psikologis, dan bantuan sosial—tanpa harus berpindah tempat atau mengulang kisah traumatis berkali-kali.

“Ini bukan sekadar efisiensi, tapi soal keadilan. Jika korban harus berjuang sendiri untuk mendapatkan keadilan, maka negara gagal melindunginya,” kata Arifah.

Program percontohan ini akan dievaluasi secara ketat selama enam bulan ke depan. Jika berhasil, rencananya akan diperluas ke seluruh provinsi. “Kita tidak bisa menunggu lagi. Setiap hari, ada korban baru yang kehilangan suaranya. Kita harus jadi suara mereka.”

Arifah menambahkan, perubahan sistem harus diikuti perubahan budaya. Masyarakat perlu memahami bahwa kekerasan seksual bukan aib yang harus ditutupi, tapi kejahatan yang harus diungkap dan dihukum. “Keadilan bukan pilihan. Ia kewajiban.”

Previous articleHaji 2026: Terobosan dan Tantangan Berjalan Paralel
Next articleTV Cerdas Google Bikin Pusing? Ini Solusi Gratisnya
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.