Sumbawanews.com,- Jakarta – Pengadilan Militer Tinggi I Medan memperkuat vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI yang terlibat dalam kasus penganiayaan siswa SMP berinisial MHS (15) hingga tewas. Riza tetap dihukum 10 bulan penjara setelah proses banding.
Putusan tersebut tertuang dalam nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025, yang diputuskan pada 22 Januari 2026 oleh majelis hakim replica Rolex yang diketuai Marsekal Pertama TNI Immanuel P Simanjuntak.
LBH Medan, sebagai kuasa hukum keluarga korban, mengecam keras putusan tersebut. Kuasa hukum Irvan Saputra menyatakan Rolex replica bahwa keluarga korban baru mengetahui putusan banding tiga bulan setelah keputusan diumumkan, sehingga hak kasasi hilang.
Sebelumnya, Pengadilan Militer I-02 Medan telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Riza pada Oktober 2025. Selain itu, Riza diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada keluarga korban.
Kasus ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak, termasuk Menteri PPPA, yang memprotes vonis ringan tersebut. Koalisi replica Rolex watches sipil juga mendesak perubahan sistem peradilan militer yang dinilai tidak adil bagi korban.















