Home Berita Nasional **Demokrat Dukung Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan**

**Demokrat Dukung Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan**

Sumbawanews.com,- Partai Demokrat menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg). Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan partainya telah menerapkan aturan tersebut sejak Pemilu 2024.

“Sudah diterapkan. Tambahan pasal ini membuat aturan lebih tegas dengan sanksi jika tidak dipenuhi. Namun, kami sudah menjalankannya sebelumnya,” kata Herman di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

MK mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif melalui perubahan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini mewajibkan partai politik memenuhi syarat minimal 30% keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, KPU berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut di daerah pemilihan bersangkutan. Herman menegaskan, memenuhi kuota 30% caleg perempuan bukan hal sulit bagi Demokrat karena kebijakan tersebut telah dijalankan pada pemilu sebelumnya.

Permohonan uji materiil diajukan oleh empat perempuan yang menilai Pasal 245 UU Pemilu tidak memberikan sanksi tegas kepada partai politik yang gagal memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30%. Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Putusan ini diharapkan memperkuat keterwakilan perempuan dalam proses politik di Indonesia.

Previous articlePendaki Cedera di Gunung Rinjani Dievakuasi dengan Helikopter
Next articleTim Thailand Bantu Evakuasi 7 Warga Laos Terjebak di Gua
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik