Home Berita Nasional Pemerintah Bahas Usia Pensiun Polisi Naik Jadi 60 Tahun

Pemerintah Bahas Usia Pensiun Polisi Naik Jadi 60 Tahun

Sumbawanews.com,- Jakarta – Pemerintah dan Komisi III DPR memulai pembahasan revisi UU Polri yang mengatur kenaikan batas usia pensiun anggota kepolisian. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan perubahan ini bertujuan menciptakan keadilan dengan menyamakan usia pensiun Polri dengan TNI dan PNS.

“Pegawai negeri sipil sekarang pensiun 60 tahun, ini soal keadilan,” ujar Supratman di Gedung DPR, Senin (25/5). Menurut draf revisi, batas pensiun untuk tamtama hingga perwira tinggi bintang 3 akan dinaikkan dari 58 menjadi 60 tahun. Sementara perwira tinggi bintang 4 bisa diperpanjang hingga 63 tahun berdasarkan kebutuhan presiden.

Revisi UU Polri ini juga mencakup lima pokok perubahan lain, termasuk penguatan prinsip transparansi, penataan penempatan polisi di jabatan sipil, serta penguatan kurikulum pendidikan yang mengedepankan HAM dan demokrasi.

Namun, rencana ini menuai kritik dari pegiat hukum. Ketua YLBHI Muhammad Isnur khawatir kebijakan ini akan menghambat regenerasi dan membuat struktur kepolisian semakin gemuk dengan personel yang kurang produktif. “Ini juga berpotensi memperpanjang masa jabatan Kapolri,” tandas Isnur.

Previous articleWabah Ebola di Kongo Capai 900 Kasus Suspek
Next articleKebakaran Coffee Shop di Mal Jaksel Lukai Satu Orang
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik