Home Bank Data Retribusi Pasar Capai 42,5 Persen

Retribusi Pasar Capai 42,5 Persen

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Arif Gunawan, Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Senin (25,05) di ruang kerjanya mengungkapkan, hingga 25 Mei 2026 tercatat, capaian retribusi pasar di Kabupaten Sumbawa mencapai 42,55 persen. Atau terealisasi Rp1,1 Miliar dari target Rp2,7 Miliar.

Baca Juga: Beberapa Potensi PAD Terindikasi Bocor dan Aset Tidur

Retribusi tersebut terkumpul dari 10 pasar yang masih aktif, antara lain Pasar Seketeng, Pasar Brang Biji, Pasar Langam, Pasar Plampang, Pasar Empang, Pasar Pernang, dan Pasar Labuhan Sumbawa. “Kita upayakan untuk mengejar target. Seperti 2025 kita melewati target 107,4 persen. Dari target Rp2,7 Miliar, tercapai Rp2,9 Miliar,” jelasnya.

Menurutnya, meski secara umum diyakini target akan tercapai bahkan melampaui, namun terdapat beberapa item yang kemungkinan masih tidak mencapai target seperti tahun sebelumnya. Seperti retribusi dari petak los, kios permanen, dan kios sederhana.

“Ini secara global. Ada pedagang yang tidak lagi tidak berdagang. Seperti kami turun ke beberapa pasar kemarin, puluhan pedagang sudah tidak lagi berdagang. Salah faktornya karena penurunan pembeli,” ungkapnya.

Dijelaskan, secara umum dari 10 pasar yang masih aktiv di Kabupaten Sumbawa, Pasar seketeng masing menjadi penyumbang tertinggi sebesar sektitar 60 persen dari total retribusu. Dan capai terbesar pada 2025 disumbang oleh pedagang pelataran dengan capaian 156 persen.

Ia menegaskan, disamping menarik retribusi, pemerintah daerah juga mengupayakan memberikan pelayanan untuk kenyamanan penjual maupun pembeli. Meskipun diakui terdapat beberapa kondisi yang masih belum dapat dioptimalkan seperti MCK dan atap bocor. (Using)

Previous articleMacet Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Tanjung Priok
Next articleStatus Terhutang, Ratusan Kios di Pasar Seketeng Tidak Aktif
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.