Home Berita Nasional **Eks Wamenaker Noel Bela Diri di Sidang Korupsi**

**Eks Wamenaker Noel Bela Diri di Sidang Korupsi**

Sumbawanews.com,- Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, membacakan pledoi dalam sidang kasus korupsi terkait sertifikasi K3. Ia menyatakan diri sebagai korban “pengusaha hitam” yang menekan buruh melalui praktik gelap seperti menahan upah dan ijazah.

Dalam pembelaannya, Noel menegaskan tuduhan pemerasan sebagai fitnah keji. Ia mengaku hanya berusaha melindungi hak pekerja dari eksploitasi pengusaha nakal.

Jaksa menuntut Noel hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan ganti rugi Rp1,435 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan hukuman diperpanjang 2 tahun.

Sidang berlanjut dengan pemeriksaan bukti dan saksi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Previous articleWakil Kepala BGN Bantah Terlibat Operasi Tangkap Tangan
Next articleSemprotan Zat Misterius di Mal Jepang Lukai 25 Orang
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik