Sumbawa Barat , sumbawanews.com , – Sengketa lahan kembali mencuat setelah ahli waris dari sebidang tanah di wilayah Balas kecil desa Pasir Putih Kecamatan Maluk meminta pemerintah desa untuk memfasilitasi penyelesaian atas klaim kepemilikan lahan seluas sekitar 37 are yang hingga kini belum memiliki sertifikat.
Menurut keterangan ahli waris, orang tua mereka sebelumnya telah menjual sebagian tanah kepada pihak lain. Penjualan tersebut, kata mereka, dilakukan sesuai dengan batas-batas yang tercantum dalam sertifikat resmi yang dimiliki saat itu.
Namun setelah dilakukan penelusuran, masih sisa lahan sekitar 37 are yang tidak termasuk dalam sertifikat yang telah dijual tersebut. Ahli waris menegaskan bahwa tanah sisa tersebut tidak pernah diperjualbelikan dan hingga kini masih menjadi hak keluarga mereka.
“Tanah yang dijual orang tua kami hanya sebatas yang tertera dalam sertifikat. Sementara sisa lahan sekitar 37 are itu tidak pernah masuk dalam transaksi jual beli,” ujar Muliyadi salah satu ahli waris kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.
Masalah mulai muncul ketika ahli waris berencana mengurus sertifikat atas sisa lahan tersebut. Mereka mengaku mendapat persetujuan dari pihak yang mengatasnamakan perwakilan pembeli, yang mengklaim bahwa lahan 37 are tersebut juga termasuk dalam penguasaan mereka.
Klaim tersebut ditolak oleh ahli waris karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka menegaskan bahwa objek tanah yang dijual sudah jelas batas-batasnya sesuai dokumen sertifikat, sehingga sisa lahan yang belum bersertifikat tidak dapat serta-merta diakui sebagai bagian dari tanah yang telah dibeli.
Merasa hak mereka terancam, ahli waris pun meminta Kepala Desa untuk turun tangan menyelesaikan penyelesaian tersebut secara adil dan transparan.

“Kami berharap pemerintah desa dapat memediasi kedua belah pihak agar persoalan ini bisa diselesaikan berdasarkan data dan dokumen yang sah dan masih banyak Saksi hidup yang bisa di mintai keterangan menyoal prihal tersebut,” tambah ahli waris selaku Ahli waris dari Alm Amak Suarni yang menjual tanah tersebut kepada orang asing beberapa tahun silam.
Masyarakat yang berharap penyelesaian penyelesaian lahan ini dapat dilakukan melalui musyawarah dengan mengedepankan bukti-bukti hukum, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Jika mediasi di tingkat desa tidak membuahkan hasil, pihak disarankan menempuh jalur hukum atau meminta pengukuran ulang oleh instansi pertanahan untuk memastikan batas dan status kepemilikan lahan secara resmi.















