Home Berita AS Izinkan Penjualan Minyak Iran

AS Izinkan Penjualan Minyak Iran

Washington DC., sumbawanews.com – Menteri Keuangan Amerika Serikat, Scott Bessent, Jum’at (20/03) waktu setempat mengumumkan, Departemen Keuangan mengeluarkan otorisasi jangka pendek yang dirancang secara khusus yang mengizinkan penjualan minyak Iran yang saat ini terperangkap di laut.

Baca Juga: AS Akan Lepas 172 Juta Barel Minyak Cadangan Strategis

Saat ini, minyak Iran yang dikenai sanksi sedang ditimbun oleh China dengan harga murah. Dengan membuka sementara pasokan yang ada ini untuk dunia, Amerika Serikat akan dengan cepat membawa sekitar 140 juta barel minyak ke pasar global, memperluas jumlah energi di seluruh dunia dan membantu mengurangi tekanan sementara pada pasokan yang disebabkan oleh Iran.

“Pada intinya, kita akan menggunakan barel minyak Iran melawan Teheran untuk menjaga harga tetap rendah saat kita melanjutkan Operasi Epic Fury,” katanya.

Dijelaskan, Otorisasi sementara dan jangka pendek ini secara ketat terbatas pada minyak yang sudah dalam perjalanan dan tidak mengizinkan pembelian atau produksi baru. Lebih lanjut, Iran akan kesulitan mengakses pendapatan yang dihasilkan dan Amerika Serikat akan terus mempertahankan tekanan maksimum pada Iran dan kemampuannya untuk mengakses sistem keuangan internasional.

Sejauh ini, Pemerintahan Trump telah berupaya membawa sekitar 440 juta barel minyak tambahan ke pasar global, melemahkan kemampuan Iran untuk memanfaatkan gangguan di Selat Hormuz.

Agenda pro-energi Presiden Trump telah mendorong produksi minyak dan gas AS ke tingkat rekor, memperkuat keamanan energi dan menurunkan biaya bahan bakar. “Gangguan jangka pendek apa pun sekarang pada akhirnya akan menghasilkan keuntungan ekonomi jangka panjang bagi warga Amerika, karena tidak ada kemakmuran tanpa keamanan,” ujar dia. (Using)

 

Previous articleNATO Pindahkan Personel dari Timur Tengah ke Eropa
Next articleIran Sebut Tidak Punya Minyak Mentah Untuk Pasar Internasional
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik