Home Berita Terduga Tindak Pidana Pencucian Uang, Gus Yazid ditangkap Kejagung

Terduga Tindak Pidana Pencucian Uang, Gus Yazid ditangkap Kejagung

Semarang – Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban resmi ditangkap oleh Kejagung di rumahnya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/12/2025) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap.

 

Gus Yazid yang seorang praktisi pengobatan tradisional dalam kesaksian di persidangan sebelumnya telah mengaku menerima uang dari Letjen WP yang pertama sejumlah Rp2 milyar dan selanjutnya menerima sebanyak 6 kali dengan total jumlah Rp18 milyar.

 

Gus Yazid juga mengakui dalam kesaksiannya, telah menerima uang 1-2 milyar tunai dari Novita, Isteri Letjen WP

 

Setelah ditangkap, Gus Yazid dibawa menuju ke Kejati Jawa Tengah untuk diperiksa lebih lanjut, wajah salah satu terduga Tindak Pidana Pencucian Uang ini tampak muram ketika digelandang petugas menuju ruang tahanan kejaksaan.

Previous articlePrajurit TNI Bersama Warga Perbaiki Jembatan Gantung di Aceh Tenggara
Next articleLanud Sultan Hasanuddin Tutup Akhir Tahun dengan Minggu Militer
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.