Home Berita Warga Pondok Dalem-Jember Gelar Aksi ProtesTanah Waris Nenek Moyang Dikembalikan Kepada yang...

Warga Pondok Dalem-Jember Gelar Aksi ProtesTanah Waris Nenek Moyang Dikembalikan Kepada yang Berhak

Jember,Sumbawanews.com-Puluhan warga masyarakat menggelar aksi protes di halaman rumah Nurhawi dusun Jatian Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Mereka menuntut dikembalikannya hak waris dari kakek, nenek moyangnya kepada yang berhak, Rabu, 17/12/2025.

Aksi disambut Supono selaku koordinator lapangan (Korlap) dan meminta kepada warga tidak melakukan perusakan. Jadi kalau ada salah satu warga, yang ngak memilih orangnya, kalau ada yang merusak tanamannya pasti dilakukan proses hukum.

“kami memohon jangan sampai mudah terpancing dan terprovokasi dari pihak manapun, agar orasi siang hari ini berjalan lancar, tertib, aman kondusif.;Saat ini kita orasi dihadiri aparat keamanan baik dari TNI dan Kepolisian setempat maupun Sat Dalmas / Humas Polres Jember,” katanya.

“Pertama, pesan singkat Nurhawi selaku bendahara Tim 10 menyampaikan permohonan bahwa masalah tanah yang ada di Suko Kulon ini yang diurus mulai tahun 1999 oleh Abdul Malik (Suko), sampai saat ini belum selesai, jadi kami minta kepada Kades Pondok Dalem agar masalah ini cepatbvterselesaikan.” Kata pesan singkat Nurhawi.

“Kedua, disampaikan oleh perwakilan Tim 10 juga memohon kepada Bapak Purnadi sebagai pendamping hukum dari (LP KPK), agar masalah ini cepat selesai dan tidak di permainkan, karena masalah ini sejak tahun 1999 sampai sekarang belum juga selesai., apa ini ngak konyol, konyol, konyol,. konyol, konyol.

Dan yang terakhir, kami minta bantuan kepada Bapak Presiden Prabowo bantulah kami sesuai prosedur, Bapak Prabowo turunlah ke Jember bantulah kami Pak Prabowo., Pak Prabowo Presiden kita, saya minta tolong Pak Prabowo.”Tegasnya

“Purnadi sebagai Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK), sekaligus pendamping kuasa hukum dari warga masyarakat Pondok Dalem menjelaskan. Bahwa tanah warga sejak dulu meminta lahan tersebut di kembalikan ke masyarakat.

Karena pada waktu itu warga pernah menempati kakek dan neneknya, dan bapak mereka digusur begitu saja, dan sekarang mereka-mereka itu bertempat tinggal ada yang di kawasan hutan, ada yang di tepi-tepi sungai, dan ada yang janggol di tanah-tanah orang.

Dan mereka tidak punya kegiatan dan tidak punya tempat tinggal, hanya mereka minta kembali lahan-lahan tersebut untuk
tempat tinggal dan pekerjaan. Untuk lahan keseluruhan memang ada 387 hektar. Warga nanti itu gimana, dan yang jelas kami sebagai pendamping hukumnya.

Kami akan menghantarkan permasalahan ini sesuai aturan yang berlaku. Dan untuk bukti tadi sudah ditunjukkan oleh Pak Nurhawi. Karena pada waktu itu sebagian besar di minta oleh petugas yang mendampinginya PT tersebut. Kalau tidak di kasihkan bukti tersebut di cap sebagai orang (PKI).

Dan bukti yang di miliki berupa (Petok), pada waktu itu memang pipil pajak tahun 1960 masih belum sempat terdaftar di pertanahan atau Leter C, waktu itu juga masih berupa (Petok) pajak, yang namanya Revorending.

Harapan kami jelas mohon pejabat-pejabat terkait permasalahan ini jangan di persulit, mohon dan bantu, diluruskan sesuai dengan data yang ada dan akurat. Karena warga masyarakat Pondok Dalem sangat membutuhkan lahan tersebut.

Baik sebagian untuk cocok tanam, dan sangat kasihan tidak punya tempat tinggal, dan masih banyak di tempat-tempat di tepi sungai yang longsornya rawan potensi sekali, dan ada rumah mau longsor dan bukan miliknya kasihan.”ujar Purnadi.

“Menambahkan Kades Pondok Dalem Didik Sumaryono, Agenda hari ini kita melayani permintaan masyarakat yang telah melakukan orasi untuk memohon di wilayah yang ada disini, atau tanah di Pondok Dalem ini untuk di minta kembali lagi dari pewaris.

Kronologis, memang di tanah ini pernah di kuasai oleh masyarakat sekian ratus masyarakat yang ada di wilayah ini, sesudah itu ada pengusiran dari tersebut pada pewaris dari tanah ini. Sampai detik ini belum ada kejelasan, dan ini PT apa., dan beraktifitas apa.

Kami sebagai Kepala Desa Pondok Dalem, dan kita sama sekali miskomunikasi dengan perusahaan dan PT ini. dan orasi hari ini yang di pinta oleh warga dengan lahan tanah kurang lebihnya, dan sementara katanya yang tau ini kurang lebih sekitar 385 hektar.

Harapan saya sebagai Kepala Desa Pondok Dalem karena ini permohonan masyarakat disuruh mengajukan hak kembali kepada masyarakat. Ya kita hanya sebatas pelayanan saja atau mengikuti aja, dan ini masyarakat juga memakai orang yang sudah berpengalaman.

Yang penting ini melalui prosedur yang benar, dan untuk bukti dari masyarakat yang dimiliki sekarang yaitu (Pipil) dan jaman sekarang (Petok).Tegasnya Sumaryono.

“Tambah., Agus Hariyanto sebagai Humas PT Perkebunan Hasfarm Suko Kulon saat di konfirmasi di ruang tamu mengatakan bahwa negara kita ini negara hukum,
jadi sesuatu itu harus diselesaikan hukum, kalaupun mereka itu menggugat silahkan, kita siap.

Dan kalau menuju pengadilan kita siapkan dokumen legal kita untuk sebagai pembanding dengan dokumen kalau mereka punya, kalau mereka mengklaim hal tersebut. Kita harus ada dokumen, mereka harus menunjukkan dokumen di pengadilan untuk lebih falit.

Kita jelas di aturan hukum itu, kita sebagai penerima hak yang di berikan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN), dalam hal ini status Hak Guna Usaha (HGU) kita jelas.
Dan kalau dalam pengurusan perijinan kita sering ukur ulang, dan jumlahnya masih sama, sesuai dengan dokumen kita.

Untuk keluasan perkebunan milik PT Hasfarm kurang lebihnya sekitar 397,5 hektar. Harapan saya mungkin kita sekarang ini ada istilah (Mafia Tanah) tolonglah, saya kasihan pada masyarakat ini sering di tipu-tipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Yang mengatas namakan mungkin Pemerintah, Pengacara, LSM itu, kita untuk lebih berhati-hatilah, dan tujuan itulah mereka yang sebenarnya sudah tau.
Status kita terkait Hak Guna Usaha (HGU), kita sebenarnya sudah tau dan legal kita, kepastiannya sudah jelas.

Saya kasihan pada masyarakat di pantai dana urusan dengan iming-iming mau di berikan tanah seperti itu.”ujar Agus.

(Indra).

Previous articleKomit Jaga Hutan, Bupati Pimpin Tanam Ribuan Bibit
Next articleKodim 1715/Yahukimo Gelar Penyuluhan HIV/AIDS Guna Cegah Penyebaran di Kalangan Prajurit dan Persit
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.