Sumbawa Besar — Sidang praperadilan yang diajukan Rina Maya Sari terhadap Kepolisian Resor Sumbawa mulai menampakkan dinamika baru setelah kuasa hukum membeberkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan dan penetapan tersangka terhadap suaminya, Bintang Imram Maulana. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada Rabu, 3 Desember 2025.
Ketua tim advokat, Ahmadul Kosasih, SH, dalam persidangan membacakan permohonan yang berisi keberatan atas legalitas penyidikan. Ia menyebut aparat kepolisian melakukan penangkapan pada 7 November 2025 di rumah orang tua pemohon di Desa Olat Rawa tanpa surat perintah dan tanpa identitas jelas. “Tindakan aparat tidak didahului prosedur hukum yang semestinya,” kata Ahmadul.
Rina, yang tengah hamil empat bulan saat kejadian, mengatakan sejumlah pria bersenjata masuk ke rumah, menembakkan senjata ke arah pintu, lalu menyeret suaminya ke luar. Ia bersama dua anaknya disebut mengalami trauma akibat tindakan tersebut.
Bintang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap personel polisi saat pengamanan sengketa lahan Ai Jati. Namun kuasa hukum menilai penetapan itu cacat hukum karena tidak didahului penyelidikan sah, tidak ada surat panggilan saksi, dan tidak ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam permohonannya, pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan tidak sah. Kepolisian juga diminta memulihkan nama baik keluarga melalui media lokal selama tujuh hari.
Sidang Berlanjut Pekan Ini
Majelis telah menyusun jadwal sidang sebagai berikut:
4 Desember 2025 – Jawaban Termohon
5 Desember 2025 – Replik Pe
mohon
6 Desember 2025 – Pembuktian Pemohon
9 Desember 2025 – Pembuktian Termohon
10 Desember 2025 – Kesimpulan
11 Desember 2025 – Putusan
Sidang akan berlangsung cepat sesuai batasan waktu ketat mekanisme praperadilan.

















