Home Berita 7 Kades dan 1 Lurah Terima Non Litigasi Peacemaker

7 Kades dan 1 Lurah Terima Non Litigasi Peacemaker

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., memimpin acara Penyerahan Sertifikat Non Litigasi Peacemaker, di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Sumbawa, Jumat (21/11/2025). Hadir juga Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Edward James Sinaga, Para penerima penghargaan Peacemaker Justice Award, serta OPD terkait.

Baca Juga: Rakor Pembentukan Tim Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan, Sekda Tegaskan Pentingnya Kolaborasi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa menyampaikan, Kabupaten Sumbawa masuk dalam kategori Kabupaten/kota yang memiliki kepatuhan tinggi terhadap regulasi pemerintah pusat. Kepatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat ini hingga ke tingkat desa. Sehingga, sangat wajar jika kepala desa sebagai penggerak di tingkat bawah mendapatkan predikat “Peacemaker”.

lebih lanjut Sekda menjelaskan, terkait persoalan-persoalan rakyat, kepala desa telah berperan sangat aktif untuk melakukan mediasi, komunikasi, serta koordinasi. sehingga segala persoalan yang terjadi tidak mengarah pada tindak pidana.

“Pemasangan pin kepada penerima penghargaan Peacemaker ini merupakan simbol dari tanggung jawab besar untuk bisa menyelesaikan segala persoalan/permasalahan masyarakat di wilayah yang dipimpin,” Jelasnya, juga menambahkan, Dengan adanya Peacemaker Justice Award, diharapkan desa-desa di Kabupaten Sumbawa ini bisa bersaing dengan seluruh desa yang ada di Indonesia dan menjadi yang terbaik, Harapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB menyampaikan bahwa penyerahan penghargaan Non Litigasi Peacemaker ini telah melalui proses seleksi yang panjang, dengan melibatkan tim penilai Provinsi dan Nasional. Sertifikat peacemaker ini tidak hanya sekadar sertifikat, tetapi merupakan sebuah bentuk tanggung jawab yang besar untuk terus melayani masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Sumbawa.

Adapun penerima Non Litigasi Peacemaker (NLP) Untuk Kabupaten Sumbawa, yaitu Lurah Kelurahan Pekat, Kepala Desa Kalimango, Kepala Desa Sebeok, Kepala Desa Empang Atas, Kepala Desa Emang Lestari, Kepala Desa Semamung, Kepala Desa Rhee Loka, dan Kepala Desa Gontar Baru. (Using)

Previous articlePengelolaan LLTT Diharapkan Lebih Baik
Next articleWabup Resmikan DAK Air Kelungkung
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik