Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, H. Syarafuddin Jarot mengatakan, dalam ketentuan pasal 241 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa, pembahasan rancangan perda dilakukan oleh dprd bersama-sama kepala daerah untuk mendapat persetujuan yang dilakukan melalui tingkat pembicaraan sesuai peraturan perundang-undangan. Demikian disampaikan dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sumbawa Terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Masa Sidang Tahun 2025, di DPRD Sumbawa, Rabu (03/09).
Baca Juga: Aksi Berjalan Damai, Bupati Salut Aliansi Mahasiswa Sumbawa Menggugat
Diungkapkan, dalam proses dan tahapan pembahasan perda ini tentu banyak sekali dinamika yang terjadi. setelah melalui diskusi panjang, saling memberikan saran dan kritik serta ide-ide yang cemerlang terhadap 2 (dua) draf rancangan perda, dan juga sudah dilakukan konsultasi ke pemerintah provinsi nusa tenggara barat, terjadi kesepakatan bersama antara panitia khusus dprd dan tim pembahasan pemerintah daerah menyetujui bersama ditetapkannya 2 (dua) rancangan perda yang berasal dari pemerintah kabupaten sumbawa menjadi peraturan daerah kabupaten sumbawa.
Yakni, rancangan perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 2 tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah tahun anggaran 2021-2025. Dan rancangan perda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
kemudian, pemerintah daerah juga akan menindaklanjuti kedua rancangan perda tersebut ke tahapan selanjutnya yakni berkoordinasi dengan pemerintah provinsi nusa tenggara barat untuk tahapan fasilitasi dan permohonan nomor register peraturan daerah yang selanjutnya akan diundangkan di dalam lembaran daerah kabupaten sumbawa. (Using)

















