Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perampasan Aset dapat segera disahkan dan berlaku. Sebab dua instrument yang digunakan oleh KPK saat ini, yakni Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan undang-undang Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), belum optimal dalam Upaya pemberatasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: UNSA Siap Jadi Mitra KPK
“Nah ternyata itu belum maksimal. Karena masih banyak asset-aset yang tidak jelas yang bisa bisa kita rampas untuk negara lewat UU Perampasan asset,” kata Wawan Wardiana, usai memberikan kuliah umum di Universitas Sawama (UNSA), Senin (23/06).
Ia mengungkapkan, kecenderungan para koruptor saat ini tidak takut dipidana atau dipenjara. Namun lebih takut untuk menjadi miskin atau dimiskinkan.
Ditambahkan, saat ini KPK telah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan Upaya perampasan terhadap asset para koruptor. “Sekarang sudah dilakukan Kerjasama dengan PPATK, bagaimana asset-aset para koruptor ini yang digunakan lewat keluarga dan lainnya, diambil lewat TPPU. Tapi tidak maksimal,” ucapnya.
Sehingga, KPK Bersama-sama dengan Masyarakat mendorong agar RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan dan berlaku. Agar upaya pemeberatasan tindak pidana korupsi dapat lebih optimal dilakukan. (Using)

















