Sumbawa Besar, sumbawanews.com – DPRD Sumbawa mengapresiasi Langkah yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Sumbawa Bersama institusi terkait (Satgas CHT) melakukan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa cukai. Demikian disampaikan Edwan Purnama, Anggota Komisi IV DPRD Sumbawa, di ruang kerjanya, Senin (23/06).
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa Minta Seluruh Perusahaan di Sumbawa Taat Asas
“Kami mengapresiasi Langkah-langkah tegas yang dilakukan,” kata Edwan Purnama.
Menurutnya, peredaran rokok tanpa cukai akan mengurangi potensi pendapan yang seharusnya masuk ke kas negara. Sebab cukai merupakan pajak yang dikenakan pemerintah terhadap produk hasil tembakau seperti rokok.
Selain itu, peredaran rokok tanpa cukai berdampak terhadap potensi penerimaan daerah melalui pemerintah pusat dengan mekanisme bagi hasil cukai rokok. “Dari cukai ini, kita dapat juga dana bagi hasilnya,” jelasnya.
Ia mendorong agar upaya tersebut tetap dilakukan. Terlebih dengan telah dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 Tentang SATGAS Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa. (Using)















