Home Berita Bakamla RI Jemput 2 Nelayan Indonesia di Perbatasan Terluar Indonesia Malaysia

Bakamla RI Jemput 2 Nelayan Indonesia di Perbatasan Terluar Indonesia Malaysia

Batam – Sebanyak 2 nelayan asal Indonesia telah di serah terimakan oleh  Pemerintah Malaysia lewat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) kepada Bakamla RI lewat unsur KN Pulau Nipah-321 di perairan perbatasan laut terluar antara Malaysia dan Indonesia, Rabu (19/3/2025)

Kedua nelayan tersebut, Muhammad Al Salam (26) dan Suhardi Saparteri (24), merupakan awak kapal Purnama Samudera Maritim yang ditangkap APMM Zon Maritim Tanjung Sedili pada 24 Februari 2025 di perairan Tanjung Bulat, Kota Tinggi, Johor, akibat pelanggaran batas wilayah perairan. Setelah melalui proses koordinasi, APMM memutuskan untuk tidak melanjutkan dakwaan terhadap kedua nelayan tersebut.

KJRI Johor Bahru menerima informasi terkait pembebasan nelayan pada 6 Maret 2025 dan menempatkan mereka di Tempat Tinggal Sementara (TTS) sebelum proses pemulangan. Selanjutnya, disepakati serah terima nelayan beserta kapalnya kepada Bakamla RI di titik pertemuan (rendezvous point) yang telah ditentukan.

Menindaklanjuti arahan Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto, memimpin operasi penjemputan menggunakan KN Pulau Nipah-321. Kapal bertolak dari Dermaga Batu Ampar pada pukul 09.00 WIB dan tiba di titik RV pada pukul 10.30 WIB. Serah terima berlangsung di longeroom KN Pulau Nipah-321 pukul 10.50 WIB, dengan perwakilan KJRI Johor Bahru, Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widianto, menyerahkan kedua nelayan kepada Laksma Bakamla Bambang Trijanto.

Proses ini turut disaksikan oleh pihak APMM, Imigrasi Malaysia, perwakilan Pemda Kepri, BNPB, serta Komandan KN Pulau Nipah-321.

Penjemputan berjalan lancar, mencerminkan sinergi yang erat antara Bakamla RI dan APMM dalam menangani permasalahan perbatasan secara kolaboratif tanpa harus melalui tindakan penegakan hukum. (Humas Bakamla RI)

Previous articleKetua Dharma Pertiwi Pimpin Apel Bersama Wanita TNI 2025
Next articleSatgas Yonif 715/Mtl Gelar Komsos Guna Mendengar Keluhan Masyarakat Binaan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.