Home Berita Satgas Yonif 741/GN Pos Motaain Berhasil Gagalkan Penyelundupan 255 Dus Minuman di...

Satgas Yonif 741/GN Pos Motaain Berhasil Gagalkan Penyelundupan 255 Dus Minuman di Perbatasan

Belu – Pos Motaain gagalkan upaya penyelundupan 255 Dus minuman ringan jenis Coca-Cola dan Sprite yang akan diseberangkan dari Indonesia ke Timor Leste bertempat di Dusun Fatumetan, Desa Kanebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, NTT, Minggu (19/01/2025).

 

Penggagalan penyelundupan ini berawal dari pelaksanaan ambush oleh Pos Motaain dipimpin langsung oleh Komandan Pos Sertu Hebron Yoga Fanghestu bersama anggotanya di jalan ilegal pantai Dusun Fatumetan, Desa Kanebibi. Setelah menempatkan anggota di titik ambush selang beberapa waktu dengan menggunakan NVG (teropong malam) terlihat empat orang yang sedang mengangkut barang yang mencurigakan dari semak belukar menuju arah pantai.

 

Sigap Danpos dan anggotanya melaksanakan penyergapan namun pada saat akan di sergap keempat orang tersebut berhasil melarikan diri, pengejaran pun tidak dapat dilanjutkan oleh karena keterbatasan pencahayaan di malam hari. Kemudian dilaksanakan pengecekan oleh Danpos Motaain bersama anggotanya dan didapati barang bawaan berupa 255 Dus minuman ringan jenis Coca-Cola dan Sprite. Selanjutnya Danpos melaporkan kejadian tersebut kepada Kapten Inf Yudha Hanggara, S.T Han selaku Dan SSK I untuk di tindak lanjuti ke komando atas. Barang bukti hasil penggagalan penyelundupan telah diserahkan ke Mako Satgas untuk diamankan.

 

Dansatgas Yonif 741/GN Letkol Inf Sy Gafur Thalib mengapresiasi pelaksanaan Ambush oleh Danpos Motaain bersama anggotanya. “Tetap waspada dan terus laksanakan patroli di sekitar jalan ilegal yang dicurigai akan terjadinya penyelundupan barang-barang ilegal baik yang ke Timor Leste maupun yang masuk ke Indonesia, tetap utamakan faktor keamanan serta laksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Dansatgas. (*)

Previous articleJalin Silaturahmi, Babinsa Mapurujaya Komsos Dengan Warga
Next articlePanglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.