Home Berita Daerah Peduli Pendidikan Anak, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Mengajar Di Sekolah Dengan Metode...

Peduli Pendidikan Anak, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Mengajar Di Sekolah Dengan Metode Gasing

Timika, sumbawanews.com – Sebagai bentuk nyata kepedulian TNI dalam melaksanakan pengabdian terhadap NKRI serta sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Serda Novian Namudat melalui Binternya membantu proses belajar mengajar dengan metode Gasing (Gampang Asik dan Menyenangkan) dimana para siswa diajak untuk belajar ilmu matematika dengan menggunakan langkah-langkah untuk mengajarkan materi agar siswa dapat memahami matematika dengan mudah, menyenangkan dan asik, bertempat di SD Inpres 1 Kel. Kwamki, Distrik Mimika Baru Kab. Mimika, Sabtu (30/11/2024).

Serda Novian memberikan materi dengan metode Gasing sekaligus memotivasi kepada para siswa-siswi agar lebih giat dalam belajar. “Materi dengan metode Gasing ini menurut saya sangat cocok untuk anak-anak SD karena dengan diselingi permainan, anak-anak akan merasa senang sehingga materi akan lebih cepat dipahami. Selain itu untuk menambah semangat dan antusias para murid, kami juga memberikan materi wawasan kebangsaan untuk meningkatkan kecintaan mereka terhadap tanah air dan NKRI” ungkapnya.

Serda Novian juga menambahkan bahwa kegiatan yang dilakukan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan teritorial dari satuan komando kewilayahan kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan khususnya kepada anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban selaku Babinsa untuk senantiasa membantu kesulitan-kesulitan warga di desa binaannya sehingga Kemanunggalan TNI bersama Rakyat akan senantiasa terwujud. (*)

Previous articlePanglima TNI Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2024
Next articleMenyemai Harmoni di Perbatasan, Prajurit Yonif 312/KH Beribadah Bersama Warga
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.