Home Berita Nasional Wakapuspen TNI Buka Rakor PPID Mabes TNI TA 2024

Wakapuspen TNI Buka Rakor PPID Mabes TNI TA 2024

Jakarta, sumbawanews.com – Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mewakili Kapuspen TNI membuka Rapat Koordinasi (Rakor) PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) Mabes TNI TA. 2024 dengan mengangkat tema “Penguatan PPID Mabes TNI Dalam Implementasi UU RI No. 14 Tahun 2008,” bertempat di Aula Balai Wartawan Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (26/11/2024).

Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto dalam sambutannya yang dibacakan Wakapuspen TNI menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dan/atau Badan Publik lainnya.

“Guna menjamin terlaksananya prosedur keterbukaan informasi publik dengan baik, berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor: 611/VII/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Pengangkatan Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan TNI, maka ditunjuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing institusi sampai dengan pelaksana di Satuan Kerja,” ungkap Kapuspen TNI.

Diakhir sambutannya, Kapuspen TNI mengatakan bahwasannya saat ini TNI sedang terus berusaha meningkatkan kinerjanya di seluruh bagian melalui indikator pelaksanaan pembangunan zona integritas yang merupakan akselerasi percepatan dan miniatur dari program reformasi birokrasi di jajaran TNI. “Keberadaan PPID memiliki peran yang sangat penting dan utama karena terkait dengan pelayanan publik yang harus Prima,” pungkasnya.

Rakor PPID ini dihadiri oleh seluruh pejabat PPID jajaran Mabes TNI. Pada Rakor tersebut juga menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI Annie Londa, S.H., M.H., dengan materi “Era Keterbukaan Informasi Apakah Semua harus dibuka??? Awareness Implementasi UU KIP.” (Puspen TNI)

Previous articleLanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Untuk Keselamatan dan Kelancaran Latihan Angkasa Yudha Tahun 2024
Next article187 Perwira Lulus Dikreg Sesko TNI Ke-52 Siap Hadapi Tantangan Global dan Nasional
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.