Home Uncategorized Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad Amankan 35 Botol Miras

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad Amankan 35 Botol Miras

(Merauke. Jumat, 27 Desember 2019).  Dalam rangka terus menjaga keamanan dan kenyamanan pada saat Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Kabupaten Merauke, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad, dalam pemeriksaan rutinnya kembali berhasil mengamankan puluhan botol miras bermerk dan miras lokal.

Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Eligobel, Merauke, Papua, Jumat (27/12/2019).

Dansatgas menjelaskan, tepat pada Kamis tengah malam pukul 01.33 dini hari, Pos Barki yang dipimpin oleh Danki Satgas (Danpos Barki) Lettu Inf Lukman Nurhuda, S.T.Han., dan 7 anggotanya berhasil mengamankan 35 botol miras bermerk dan miras lokal saat pemeriksaan rutin terhadap orang dan kendaraan di Jalan Poros Trans Papua Km 51.

“Miras yang diamankan terdiri dari 3 botol Robinson Whiskey 250 ml, 6 botol Robinson Whiskey 600 ml dan 26 botol miras lokal jenis Sopi dari seorang pengendara Sepeda Motor Supra X 125 warna Hitam berinisial DM (25 th) warga Kampung Butiptiri, Jair, Kab. Boven Digoel,” ujarnya.

Menurut Dansatgas, kejadian tersebut berawal saat Sertu Giri dan Pratu Hadi menghentikan sepeda motor yang melaju dari arah Merauke, dengan gerak gerik yang mencurigakan, awalnya saat ditanya petugas pengendara menyampaikan bahwa isi didalam kardusnya hanya air mineral, namun setelah diperiksa berhasil ditemukan puluhan botol miras.

“Ini adalah untuk yang kesekian kalinya miras berhasil diamankan Satgas saat pemeriksaan di Jalan Trans Papua menjelang Natal dan Tahun baru, melihat maraknya masyarakat yang membawa miras baik untuk dikonsumsi atau dijual lagi, tentunya intensistas pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang yang melintas akan terus ditingkatkan lagi,” tambahnya.

Dansatgas mengatakan bahwa sesuai dengan Perda No.15 Tahun 2013 peredaran miras ilegal dilarang di Papua. Oleh karena itu, setiap miras yang berhasil diamankan akan disita sebagai efek jera, selanjutnya dilaporkan ke Komando Atas dalam hal ini Kolakops Korem 174/ATW dan nantinya akan diserahkan kepada pihak berwenang. (Bdr)

Previous articleKasum TNI : Penerimaan Calon Prajurit Perwira Karier TNI Bebas KKN
Next articleBerita Foto : Panglima TNI Hadiri Perayaan Natal Nasional 2019 di Sentul
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.