HomeTagsPeraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Tag: Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Sumbawanews.com,- Polisi menangkap Taufik Hidayat, legenda bulutangkis Indonesia, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (23/6), terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya, YTR...
Sumbawanews.com,- Dewan Pengawas Meta mendesak perusahaan raksasa teknologi itu untuk segera memperkuat perlindungan terhadap pengguna dari penyebaran konten deepfake seksual, menyusul kasus yang mengabaikan...
Sumbawanews.com,- Presiden Prabowo Subianto tiba di Kabupaten Gorontalo pada Rabu, 24 Juni 2026, untuk meresmikan puncak Pekan Nasional (Penas) Petani dan Nelayan XVII Tahun...
Sumbawanews.com,- Di tengah ketegangan yang membara selama bertahun-tahun, Amerika Serikat dan Iran akhirnya mencapai titik temu dalam negosiasi teknis di Resor Burgenstock, Swiss. Kesepakatan...