Sumbawanews.com,- Kemunculan seekor tapir Sumatera di Jalan Lintas Sumatera Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada 2 Juli 2026, menjadi sinyal serius kerusakan habitat alaminya. Satwa liar yang dilindungi dan sangat pemalu ini, yang biasanya hidup di hutan dataran rendah lembap, tidak pernah keluar dari hutan kecuali ketika habitatnya terganggu. Menurut Abdul Haris Mustari, dosen IPB University, keberadaan tapir di area permukiman menunjukkan adanya alih fungsi hutan menjadi perkebunan, permukiman, atau pertambangan yang mempersempit wilayah jelajah, mengurangi sumber pakan, dan memaksa satwa mencari tempat aman dalam kondisi lemah dan kekurangan air.
Tapir asia (_Tapirus indicus_), satu-satunya spesies tapir di Asia, memiliki panjang tubuh sekitar 1,8 meter dan berat 300–350 kilogram, dengan belalai pendek yang berkembang melalui evolusi jutaan tahun untuk memilih makanan, mendeteksi bau, dan bernavigasi di hutan. Sebagai herbivora murni, ia memainkan peran kunci sebagai penyebar biji tumbuhan melalui feses, mendukung regenerasi hutan tropis. Tapir juga diklasifikasikan sebagai _keystone species_, _umbrella species_, dan _flagship species_—simbol penting keberhasilan konservasi hutan.
Dalam Daftar Merah IUCN, tapir Sumatera berstatus Endangered, dilindungi oleh CITES Appendix I, serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018. Mustari menekankan bahwa setiap kehilangan satwa ini bukan hanya kehilangan keanekaragaman hayati, tapi juga ancaman terhadap keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan manusia. “Melindungi tapir berarti menjaga keberlangsungan hutan dan kehidupan kita bersama,” ujarnya.















