Sumbawanews.com,- Senator Ted Cruz (R-Texas) dan Ron Wyden (D-Oregon) mengusulkan undang-undang bipartisan bernama JAWBONE Act—singkatan dari Justice Against Weaponized Bureaucratic Overreach to Networked Expression—untuk mengekang praktik tekanan pemerintah terhadap perusahaan teknologi agar menyensor ucapan publik. RUU ini dirancang untuk memberi warga sipil hak hukum menuntut ganti rugi atas upaya sensor pemerintah, bahkan jika upaya itu gagal.
Saat ini, hukum hanya memungkinkan korban meminta perintah penghentian (injunction) untuk mencegah pelanggaran masa depan. JAWBONE Act akan mengubah itu dengan membuka akses gugatan perdata terhadap agensi atau pejabat pemerintah mana pun yang terlibat dalam “jawboning”—istilah untuk tekanan halus atau tidak langsung agar platform swasta mengubah kebijakan moderasi konten. Selain itu, pemerintah wajib mengungkap komunikasi dengan perusahaan teknologi yang menjadi subjek keluhan, demi transparansi.
Meski disepakati secara bipartisan, kedua senator justru saling menuding pihak yang paling sering melakukan sensor. Cruz menyerang pemerintahan Biden, menuduh Badan Keamanan Siber dan Infrastruktur (CISA) memanfaatkan kekuasaan untuk mendesak perusahaan teknologi besar agar “membungkam” warga yang kritis terhadap kebijakan vaksin dan dugaan kecurangan pemilu.
Wyden, sebaliknya, menunjuk pada masa pemerintahan Trump sebagai contoh paling nyata dari jawboning: ancaman presiden terhadap perusahaan kabel karena program late-night show yang dianggap tidak ramah. Tim Wyden juga menyoroti kasus aplikasi ICEBlock, yang memetakan lokasi petugas imigrasi AS. Aplikasi itu dihapus dari toko aplikasi setelah tekanan dari pemerintah Trump, dan pengembangnya kini menggugat pemerintah atas ancaman ilegal tersebut.
Wyden menegaskan, praktik jawboning bukanlah masalah partisan. “RUU ini dirancang untuk melindungi semua warga, tanpa memandang siapa yang berkuasa,” katanya. Cruz pun menyetujui tujuan itu: “Tujuan kami adalah memastikan Amandemen Pertama dilindungi, bukan dirusak.”
RUU ini kini masuk proses tinjauan di Komite Perdagangan Senat, dengan harapan menjadi batu loncatan untuk membatasi kekuasaan pemerintah dalam mengendalikan ruang publik digital—tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.

















