Home Serba Serbi Tekno Jakarta Berhenti Open Dumping di Bantargebang Mulai 1 Agustus 2026

Jakarta Berhenti Open Dumping di Bantargebang Mulai 1 Agustus 2026

Sumbawanews.com,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghentikan praktik open dumping sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai 1 Agustus 2026, dengan menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari roadmap pengelolaan sampah 100 persen terkelola hingga 2028. Langkah ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Dudi Gardesi, sebagai upaya bertahap untuk menggantikan penimbunan terbuka dengan metode yang lebih aman, terkendali, dan ramah lingkungan. Pada kuartal kedua 2026, open dumping masih mendominasi 72,56 persen pengelolaan sampah di Bantargebang, namun porsi ini ditargetkan turun menjadi 50,34 persen pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini. Peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah di dalam kota maupun di TPST Bantargebang juga terus dilakukan, dengan target pengolahan sampah mencapai 45,65 persen pada 2027 dan penghentian total open dumping pada 2028.

Untuk mendukung transisi ini, Pemprov DKI telah memperbaiki sistem sanitasi, menutup area landfill dengan geomembran, mengembangkan instalasi pengolahan air sampah, serta memperkuat mitigasi longsor di lereng yang rentan. Dudi menekankan bahwa keberhasilan sistem baru tidak hanya bergantung pada infrastruktur hilir, tetapi juga pada partisipasi masyarakat dari hulu—melalui pengurangan sampah sekali pakai, pemilahan, pengolahan sampah organik, dan penghentian pemborosan makanan. Pemerintah mengajak seluruh sektor, mulai dari rumah tangga hingga perkantoran dan pasar, untuk ikut berkontribusi dalam mengurangi beban TPA Bantargebang.

Previous articleLamine Yamal, Remaja Pertama yang Juara Piala Dunia dan Piala Eropa
Next articleSpanyol Juara Piala Dunia 2026, Lamine Yamal Berlutut Berdoa di Tengah Pesta Kemenangan