Sumbawanews.com,- BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi hingga 4 meter di Samudra Hindia selatan Jawa, mulai 4 hingga 8 Juni 2026. Kondisi ini dipicu oleh pola angin yang memperkuat tekanan di perairan selatan Indonesia, dengan kecepatan angin mencapai 24–27 knot di beberapa titik kritis.
Prakirawan BMKG, Estri Diniyanti, menjelaskan bahwa angin dari arah timur hingga tenggara—dengan kecepatan tertinggi tercatat di Selat Malaka utara, Samudra Hindia selatan Banten hingga NTT, serta Laut Arafuru—menjadi pemicu utama peningkatan ketinggian gelombang. Di wilayah Samudra Hindia barat Bengkulu hingga selatan Jawa Timur, gelombang diperkirakan mencapai 2,5 hingga 4 meter, rentang yang berpotensi membahayakan aktivitas maritim.
Wilayah yang paling rentan meliputi perairan selatan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, hingga NTB. Di luar zona ini, gelombang 1,25–2,5 meter juga berpeluang terjadi di Selat Karimata, Laut Jawa, Laut Bali, Selat Makassar, hingga Laut Arafuru bagian barat dan tengah.
BMKG menekankan risiko nyata bagi keselamatan pelayaran. Nelayan yang menggunakan perahu kecil diminta waspada jika angin melebihi 15 knot dan gelombang di atas 1,25 meter. Kapal tongkang dianjurkan menghindari kondisi dengan angin lebih dari 16 knot dan gelombang 1,5 meter, sementara feri harus berhati-hati jika menghadapi angin lebih dari 21 knot dan gelombang di atas 2,5 meter.
“Masyarakat pesisir, terutama yang tinggal di daerah rawan, diimbau untuk tidak beraktivitas di bibir pantai tanpa memperhatikan kondisi cuaca,” ujar Estri dalam keterangan tertulis.
Peringatan ini dikeluarkan seiring dengan tren cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi di kawasan Samudra Hindia, yang dipengaruhi oleh dinamika iklim regional dan perubahan pola angin muson. BMKG terus memantau perkembangan melalui satelit dan stasiun pengamatan laut, dan akan memperbarui informasi jika terjadi perubahan signifikan.
Pemerintah daerah di sepanjang pantai selatan Jawa diminta siap siaga, terutama dalam hal evakuasi dini dan penutupan sementara pelabuhan jika diperlukan. Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi resmi melalui kanal resmi BMKG dan menghindari penyebaran informasi tidak terverifikasi.

















