Sumbawa Barat, sumbawanews.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam penuh. Layanan ini hadir sebagai sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, hingga berbagai kondisi darurat lainnya.
Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak hanya dapat menyampaikan laporan kejadian, tetapi juga memperoleh informasi dan bantuan kepolisian secara langsung. Sistem layanan 110 telah terintegrasi dengan satuan kepolisian terdekat sehingga setiap laporan yang masuk dapat segera diteruskan dan ditindaklanjuti oleh petugas di wilayah setempat.
Polri mengajak seluruh masyarakat untuk menyimpan nomor darurat 110 sebagai langkah antisipasi apabila sewaktu-waktu membutuhkan bantuan kepolisian. Kehadiran layanan ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberikan respons cepat terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat.
“Layanan 110 merupakan sarana pengaduan dan permintaan bantuan yang dapat diakses kapan saja tanpa dikenakan biaya. Masyarakat dapat melaporkan gangguan kamtibmas, tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, maupun situasi darurat lainnya,” demikian pesan yang disampaikan dalam sosialisasi layanan tersebut.
Dengan dukungan teknologi yang terhubung langsung ke jajaran kepolisian di berbagai daerah, proses penanganan laporan diharapkan menjadi lebih efektif dan responsif. Namun demikian, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan layanan ini secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak melakukan panggilan palsu yang dapat menghambat pelayanan kepada warga yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Polri menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Melalui pemanfaatan layanan 110, diharapkan setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dapat segera ditangani sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Simpan Nomor 110, Layanan Gratis 24 Jam untuk Respon Cepat Kepolisian.

















