Home Berita Warga Desa Jubung Mendekam di Kamar Prodeo Polsek Sukorambi Lantaran Hajar Istrinya

Warga Desa Jubung Mendekam di Kamar Prodeo Polsek Sukorambi Lantaran Hajar Istrinya

Jember,Sumbawanews.com
Polsek Sukorambi berhasil ungkap dan menangkap pelaku berinisial AE ( 36 tahun) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) dan pengancaman terhadap istrinya yang bernama
Wiwik Winarsih ( 37 yang terjadi di dalam rumah korban yang terletak di Perum Permata Madani blok Iris no. 9 Dusun Darungan Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember.
Sabtu, (18/10/2025)

Kanit Reskrim Polsek Sukorambi Jember Aiptu Hendri Susanto, S.Kep menyampaikan ” Motifnya Pelaku dan korban sempat perang mulut, tak lama kemudian pelaku terbawa arus emosi langsung memukul korban menggunakan tali tas , dan saat itu juag pelaku mengambil cangkul dan mengancam akan membunuh korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dan memar bekas pukulan tali tas dan korban merasa ketakutan serta tidak berani pulang ke rumah karena takut akan dibunuh.

Dalam kasus tersebut kami berhasil menyita barang bukti berupa,
– 1 ( satu) buah cangkul ;
– 1 ( satu) buah tali tas warna hitam panjang 80 cm.” Ungkap Hendri.

Terungkapnya perkara ini,
Pada hari sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB korban Wiwik Winarsih dianiaya oleh suaminya AE dengan cara memukul tangan korban menggunakan tali tas warna hitam hingga berakibat lecet dan kemerahan serta nyeri dan pelaku juga mencekik dan menggigit pundak korban hingga memar, dan saat itu juga pelaku mengambil cangkul yang niatnya hendak dipukulkan ke korban, korban melarikan diri ke rumah warga, pelaku terus mengejar korban ke rumah warga tersebut, namun pelaku dihadang oleh warga masyarakat.

Di depan warga masyarakat, Pelaku mengancam akan membunuh korban
Sehingga korban semakin ketakutan dan tetap berada di rumah warga.

” Atas laporan perkara tindak pidana tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka, mengumpulkan barang bukti serta mencatat saksi – saksi dan tersangka berikut barang bukti di bawa ke polsek Sukorambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”Tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal tentang KDRT dan pasal Pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP),” Tambah Hendri.

Editor : (Mulyono)

Previous articleBupati Buka Bimtek dan Latihan Gabungan Satpol PP Provinsi NTB Tahun 2025
Next articleTTX Bhakti Kanyini Langkah Kolaborasi Hadapi Bencana
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.