Home Berita Viral! Surat Dinas Gubernur Bali yang Berisi Arahan Presiden ke-5 Megawati, Warganet:...

Viral! Surat Dinas Gubernur Bali yang Berisi Arahan Presiden ke-5 Megawati, Warganet: Sebagai Apa?

Surat undangan yang diteken Gubernur Bali Wayan Koster pada 27 Mei 2023 kepada seluruh wali kota dan bupati di Pulau Dewata. (Ist)

Jakarta, Sumbawanews.com.- Sosial media kembali di hebohkan dengan viralnya surat undangan yang diteken Gubernur Bali Wayan Koster pada 27 Mei 2023 kepada seluruh wali kota dan bupati di Pulau Dewata. Surat itu berisi undangan menghadiri rapat koordinasi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (31/5/2023).

Rapat itu membahas maraknya perilaku tidak pantas hingga pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan wisatawan mancanegara di Bali. Rapat tersebut digelar berdasarkan arahan Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri.

Baca juga: Risma Seret Nama Jokowi dalam Korupsi Bansos, Bantuan dalam Bentuk Uang!

Seperti diketahui saat ini Megawati merupakan Ketua Umum PDIP, sedangkan Koster adalah Ketua DPD PDIP Bali yang secara struktur pemerintahan tidak terkait.

Sumbawanews.com, Selasa (30/5/2023) mengutip akun twitter dhemit_is_back @dhemit_is_back mempertanyakan mantan Presiden masih bisa mengatur jalannya pemerintahan, “No Viral No Justice. Undang Khusus Buat Walikota-Bupati Sebali ini sebenarnya bagus cuma yang aneh Instruksinya Dari Presiden Ke 5 Megawati dan wajib hukumnya datang, Undangan Ini Terbuka atau Tertutup Interen Partai Saja?Mantan Presiden masih bisa mewajibkan Pemerintahan Lo,” tulisnya.

Baca juga: Seteru Adian Napitupulu vs Luhut: Jangan Kau Lawan-lawan Aku, Aku Udah Biasa Habisi Orang

Sedangkan akun Soeta_67 @Soeta67 menyatakan Gubernur Bali sebagai petugas partai sangat lemah, “Mempertegas bahwa “petugas partai” itu lemah 😃🙈,” tulisnya.

Senada dengan Soeta, akun lovelymom @riawib mempertanyakan Megawati sebagai apa, “loh mantan masih bisa memerintah Gub ? kapasitas sebagai apa ya ?,” tanyanya.

Berikut suratnya:

Surat undangan yang diteken Gubernur Bali Wayan Koster pada 27 Mei 2023 kepada seluruh wali kota dan bupati di Pulau Dewata. (Ist)

 

Baca juga: Denny Indrayana Bantah Bocorkan Informasi Rahasia Putusan MK, Info Bukan dari Internal MK

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun kepada detikBali, membenarkan adanya surat tersebut. Undangan tersebut adalah bentuk keprihatinan Megawati atas ulah nakal para turis di Bali.

“Waktu Bu Mega (ke Bali) di acara 100 tahun (forum bertajuk ‘100 Tahun Bali Era Baru’). Beliau merasa gemas dengan perilaku (kenakalan turis asing). Nah, akhirnya pak gubernur membuat (undangan) itu,” kata Tjok Bagus seperti dikutip detik.com, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Setelah Kejagung tahan Johny Plate. Apakah KPK akan Tangkap Sejumlah Kader Partai dalam Kasus Bansos dan EKTP? Juga Anak-Anak Jokowi?

Tjok Bagus mengatakan rapat tersebut akan membahas soal perbaikan tata kelola wisata di Bali. Tata kelola tersebut meliputi aturan Do’s and Don’ts hingga imbauan kepada masyarakat agar tidak sembarangan memviralkan kenakalan turis asing.

Termasuk, upaya pembatasan investasi dan pembangunan properti seperti hotel dan penginapan. Menurutnya, membangun hotel atau penginapan memang butuh izin secara administrasi dan birokrasi yang merepotkan.

Baca juga: Perpanjangan Rektor UNS Sepihak Pemerintah, Isharyanto: Senat, Dewan Profesor Hingga MWA Belum Pernah Bertemu Tim Teknis

“Artinya, tata kelola kepariwisataan itu. Biar lebih rapi semua (pariwisata di Bali). Momentum ini kan supaya ekosistem pariwisata di Bali tertata lebih baik,” tuturnya. (sn02)

Previous articleAsrenum Panglima TNI : Pembangunan Kekuatan dan Postur TNI Tidak Terlepas dari Perubahan Peraturan Perundang-Undangan
Next articleUpaya Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Papua, Satgas Yonif 143/TWEJ Lakukan Penanaman Bibit Kopi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.