Home Berita Usia Capres Cawapres Minimal 40 Tahun, PIJAR: Melanggar HAM!

Usia Capres Cawapres Minimal 40 Tahun, PIJAR: Melanggar HAM!

Jakarta, Sumbawanews.com.- Ketua Umum PIJAR Indonesia Sulaiman Haikal mempertanyakan bungkamnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam pelanggaran HAM terkait pelaksanaan pemilu di Indonesia. Melalui Undang Undang nomer 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 169 huruf q terdapat diskriminasi nyata terhadap pendaftar calon presiden dan wakil presiden. Aturan tersebut membatasi usia pendaftar paling rendah 40 tahun.

Menurut Haikal, aturan tersebut nyata-nyata melanggar HAM karena sudah memenuhi satu atau lebih unsur diskriminasi. “Ada empat aspek yang dapat disebut sebagai tindakan diskriminasi, yakni pengutamaan, pengecualian, pembedaan, dan pelarangan,” tambah Haikal dalam pernyataan kepada wartawan, Selasa (22/8/2023). “Pasal 169 sudah memenuhi kriteria diskriminasi dari unsur pembedaan dan pelarangan,” ujar aktivis 98 ini.

baca juga: Pijar Indonesia Desak MK Hapus Batas Usia Minimal 40 Tahun untuk Capres Cawapres 

Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, diskriminasi didefinisikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa.

Praktek diskriminasi di Indonesia sesungguhnya sudah realtif berkurang sebagai hasil dari pengawasan publik dan media. Data Komnas HAM tahun lalu dalam survei bekerjasama dengan Litbang Kompas menunjukkan 27,8% responden mengatakan pernah mengalami, mendengar, ataupun menyaksikan perbedaan perlakuan atau diskriminasi.

baca juga: Sebut Pemilih Prabowo yang Belok ke Anies telah Kembali, Eks Relawan Prabowo: Andre Rosiade Klaim Sepihak 

“Jangan sampai trend penurunan ini menjadi ironi karena ada kasus besar di depan mata yakni diskriminasi usia terhadap calon presiden dan wakil presiden,” paparnya.

Komnas HAM yang didefinisikan bentuk dan fungsinya dalam Pasal 1 UU No.39 tahun 1999 sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komnas HAM harus mampu menjadi suluh dan garda terdepan dalam menegakkan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya dalam praktek politik dan pemerintahan.

“Wewenang penyelidikan dan pemantauan yang dimiliki Komnas HAM harus didaya gunakan, diefektifkan. Publik dan terutama para hakim konstitusi yang saat ini tengah menguji aturan mengenai 40 tahun tersebut, harus diberi pencerahan dari aspek hak asasi manusia oleh Komnas HAM. Komnas HAM harus menyatakan sikapnya. Ini penting, agar bangsa Indonesia dapat memperoleh pemilu yang berkualitas dan bebas diskriminasi di tahun 2024,” pungkas Sulaiman Haikal.(HS)

Previous articleBabinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Laksanakan Komsos Dengan Petani di Wilayah Binaan
Next articleArus Balik Nusantaraisme
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.