Home Berita Ubah Putusan MK, Hanya Sanksi Teguran Tertulis Buat Hakim Guntur

Ubah Putusan MK, Hanya Sanksi Teguran Tertulis Buat Hakim Guntur

gedung MK

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan hukuman sanksi etik kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam kasus mengubah frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’. MKM tidak menemukan motif pribadi dalam pengubahan itu.

“Amar putusan. Memutuskan hakim terduga melakukan pelanggaran etik. Menjatuhkan teguran tertulis,” kata ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan MKMK yang disiarkan lewat YouTube MK, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Jokowi Enggan Hakim MK Diperiksa Polisi Terkait Kasus “Sulap” Putusan

Mengapa hanya teguran tertulis? MK menilai perubahan pertimbangan sudah jamak di MK.

“Pengubahan pertimbangan sudah kelaziman dalam Mahkamah Konstitusi,” kata Palguna.

MKMK menilai dampak perubahan frasa merupakan hilangnya koherensi pertimbangan hukum. Selain itu, tidak benar terjadi persekongkolan perubahan. Apakah yang berlaku putusan yang ditandatangani basah atau uang diucapkan?

“Yang berlaku putusan yang diucapkan frasa ‘dengan demikian’,” ujar Palguna.

MK menilai Guntur berterus terang selama sidang dan kesatria mengakui perbuatannya.(sn02)

Previous articleDalami Berbagai Hal, Pansus Tambang Dewan Akan Datangi Lokasi AMNT dan SJR
Next articleHasto Puji Kepemimpinan Jokowi: Jangan Seperti Jakarta
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.