Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan hukuman sanksi etik kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam kasus mengubah frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’. MKM tidak menemukan motif pribadi dalam pengubahan itu.
“Amar putusan. Memutuskan hakim terduga melakukan pelanggaran etik. Menjatuhkan teguran tertulis,” kata ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan MKMK yang disiarkan lewat YouTube MK, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Jokowi Enggan Hakim MK Diperiksa Polisi Terkait Kasus “Sulap” Putusan
Mengapa hanya teguran tertulis? MK menilai perubahan pertimbangan sudah jamak di MK.
“Pengubahan pertimbangan sudah kelaziman dalam Mahkamah Konstitusi,” kata Palguna.
MKMK menilai dampak perubahan frasa merupakan hilangnya koherensi pertimbangan hukum. Selain itu, tidak benar terjadi persekongkolan perubahan. Apakah yang berlaku putusan yang ditandatangani basah atau uang diucapkan?
“Yang berlaku putusan yang diucapkan frasa ‘dengan demikian’,” ujar Palguna.
MK menilai Guntur berterus terang selama sidang dan kesatria mengakui perbuatannya.(sn02)