Home Berita Ternyata MK: Akhirnya mengabdi pada Dinasty Istana!

Ternyata MK: Akhirnya mengabdi pada Dinasty Istana!

Oleh: Muslim Arbi

Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu.

Ternyata Mahkamah Konsitusi (MK) membuktikan diri nya sebagai pengabdi dan pengawal dinasty politik Istana.

Pagi tadi di bacakan: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres di bawah 40 tahun.

Baca juga: Sebut MK Bukan Mahkamah Keluarga, Yusril Dirujak Netizen

Ternyata sore hari nya. Putusan berubah dapat membolehkan kepala Daerah dapat ajukan sebagai Capres/cawapres. Artinya: Gibran di tolak pada Usia di bawa 40 tahun. Tapi di setujui pada posisi sebagai Kepala Daerah. Dan oleh karena nya Gibran dapat lolos sebagai Capres/cawapres pada 2024.

Dengan putusan yang dianggap aneh bahkan oleh salah satu Hakim Mahkamah Konsitusi. Prof Saldi Isra. Dapat jadi bukti kuat. MK yang di ketuai oleh Paman nya Gibran harus loloskan ponakan nya.

Baca juga: MK Muluskan Gibran Cawapres, Denny Indrayana: Putusan MK = Drama Korea

Itu artinya MK. Telah betul-betul sangat meyakinkan sebagai Mahkamah Pengawal kepentingan Dinasty Istana. Artinya: Anwar Usman sebagai Paman nya Gibran harus berjuang maksimal untuk Golkan ponakan nya.

Putusan MK ini jika di bandingkan dengan gugatan yang di ajukan oleh sejumlah Partai Politik dan bahkan DPD RI soal PT 20%. Di tolak mentah-mentah dengan alasan yang tidak masuk di akal sekalipun.

Bahkan gugatan di ajukan puluhan gugutan dan ber kali-kali. Tapi MK keukeuh (tetap pada pendirian nya) Tolak Gugatan PT 20%. Untuk ubah kepada PT 0%. Yang lebih cerminkan Kedaulatan Rakyat.

Baca juga: Dokter Tifa: Sakit Hati ke Ibu Mega, Iriana Ngotot Gibran Jadi Cawapres?

Putusan MK sore ini cerminkan MK adalah Pengawal Kedaulatan Dinasty Istana dan Bukan Pengawal Kedaulatan Rakyat.

Pantas saja. Sejumlah elemen gerakan 98. Ancam aksi Tolak Putusan MK soal Politik Dinasty yang sedang di bela MK.

Sejak awal ketika ketua MK, Anwar Usman telah bicara di luar forum Mahkamah Konsitusi soal usia Capres di bawah 40 tahun.

Publik sudah curiga. Anwar Usman sedang Kampanyekan ponakan nya.

Dan itu langgar kode etik Hakim. Karena sebagai ketua MK sedang berusaha pengaruhi dukungan publik atas gugatan yang di pimpin nya di MK.

Dengan putusan MK hari ini. MK memposisikan sebagai Pengawal Politik Dinasty dan telah gagal dan khianati Reformasi. MK ternyata bukan untuk kepentingan Kedaulatan Rakyat dan Bela Konsitusi. Malah sebalik nya untuk kepentingan Dinasty.

Rakyat semakin muak dan marak pada MK. Karena telah melenceng jauh dari visi dan misi Reformasi.

Karena MK tidak lagi bela kepentingan kedaulatan Rakyat dan mengawal Nilai-nilai Reformasi.
Pantaslah MK di bubarkan.

Surabaya: 17 Oktober 2023

Previous articlePenanganan Perkara BTS 4G, 14 Orang Telah Ditetapkan Tersangka
Next articlePutusan MK Diluar Nalar, Saldi Isra: Alasan Pemohon Bertumpu pada Pengalaman Gibran
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.