Home Berita Terkait Perkara Syarat Umur Capres-Cawapres di MK, Denny Indrayana Desak Ketua MK...

Terkait Perkara Syarat Umur Capres-Cawapres di MK, Denny Indrayana Desak Ketua MK Anwar Usman Mundur

Jakarta, Sumbawanews.com.- Terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun yang saat ini sedang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK), ketua MK Anwar Usman diminta untuk mundur.

“Hari ini Minggu 27 Agustus 2023, saya selaku Pelapor perseorangan secara resmi memasukkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terhadap Sdr. Anwar Usman, yang juga adalah Ketua Mahkamah Konstitusi. Laporan itu saya masukkan secara online di website Mahkamah Konstitusi RI. Besok Senin, laporan juga akan disampaikan secara langsung (hardcopy) ke Mahkamah Konstitusi. Laporan lengkap,” ungkap mantan Wamenkumham Denny Indrayana dalam pernyataan tertulisnya diterima Sumbawanews.com.

Baca juga: Pijar Indonesia Desak MK Hapus Batas Usia Minimal 40 Tahun untuk Capres Cawapres 

Menurut Denny, adapun dugaan pelanggaran etika yang kami ajukan pada intinya adalah karena Ketua MK Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu, terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. Ketiga perkara yang seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri itu adalah permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Padahal Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006, khususnya Prinsip Ketakberpihakan, pada penerapan Butir 5 huruf b mengatur:

“Hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: … b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan,” jelasnya.

baca juga: Uji di MK, PSI Perjuangkan Batas Minimal Capres dan Cawapres 35-39 Tahun

Ditegaskan karena tiga perkara itu berhubungan langsung dengan kepentingan keluarga Anwar Usman, dalam hal ini adalah kakak iparnya, yaitu Presiden Jokowi, dan anak pertama Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka, dalam hal potensi dan peluang maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024, maka seharusnya Anwar Usman mundur dari penanganan perkara-perkara tersebut.

Bahwa meskipun Gibran (dan Jokowi) bukanlah pemohon atau pihak terkait dalam perkara tersebut, namun sudah menjadi fakta politik bahwa banyak partai politik dan berbagai kalangan menunggu putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres tersebut, yang sekali lagi salah satunya berkaitan dengan peluang Gibran Rakabuming Raka berkompetisi pada Pilpres 2024. Serta, meskipun putusan MK bersifat erga omnes, artinya berlaku untuk semua orang, namun dalam hal syarat umur capres- cawapres, yang dapat maju sebagai pasangan calon dalam pilpres, tentu hanyalah sangat sedikit orang. Faktanya, saat ini Gibran adalah figur dari sangat sedikit orang yang berkepentingan langsung dengan putusan MK tersebut. Karenanya, Anwar Usman harus mundur dari memeriksa permohonan tersebut karena terkait langsung dengan kepentingan keluarganya yaitu Gibran (dan Jokowi).

Karena perkara pengujian syarat umur tersebut sedang berlangsung, pemeriksaan etik dimohonkan harus segera dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum serta menjamin kehormatan, kewibawaan dan menjaga kemerdekaan kelembagaan Mahkamah Konstitusi.

“Saya selaku Pelapor meminta agar Anwar Usman dinyatakan melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, dan karenanya: diputuskan harus mundur dari perkara-perkara uji syarat umur capres- cawapres tersebut; atau diputuskan melakukan pelanggaran etika berat dan diberhentikan sebagai hakim konstitusi, atau minimal sebagai Ketua MK,” pungkas Denny.(sn01)

Previous articleBrigjen Said Latuconsina Sebagai Ketua Dewan Pembina Mollucan Jukulele Leaders, Meriahkan Acara Badendang Jukulele di Saparua
Next articleBakamla RI Simulasikan Penangkapan Kapal Bawa Heroin di Perairan Riau
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.