Home Berita Terkait Cuitan Bocor Putusan Sistem Pemilu, MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke...

Terkait Cuitan Bocor Putusan Sistem Pemilu, MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat!

Jakarta, Sumbawanews.com. – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaporkan Eks Wamenkumham Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya. Hal itu disampaikan Hakim Saldi Isra usai putusan terkait gugatan sistem pemilu.

“Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada,” kata Hakim Saldi Isra kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023) kutip Sumbawanews.com dari Detiknews.

Baca juga: Tok! MK Tolak Gugatan Ganti Sistem Pemilu, Tetap Proporsional Terbuka Coblos Caleg

Dia mengatakan laporan itu tengah disiapkan. Dia menyebutkan organisasi advokat Denny Indrayana yang bakal menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Denny.

“Jadi Itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak,” ujarnya.

Baca juga: Denny Indrayana: Jokowi Belum Izinkan KPK Tersangkakan Pimpinan Parpol Kasus Kardus

Dia mengatakan pihaknya juga berencana mengirim surat ke organisasi advokat Denny Indrayana yang berada di Australia. Dia menuturkan MK tak memilih melaporkan Denny ke polisi lantaran sudah ada laporan terkait hal tersebut.

“Memang ada diskusi perlu nggak kita melaporkan ke polisi? ke penegak hukum ? kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu. Biarkan polisi yang bekerja, karena toh kami dengar dari beberapa media sudah ada laporan juga terkait itu,” ujarnya.

baca juga: Jegal Pencapresan Anies, Denny Indrayana: Surya Paloh Jangankan Masuk Penjara, Dibunuhpun Tetap Mendukung Anies Baswedan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

Baca juga: Rencana Pertemuan Puan – Ahy, Pengamat: Bukti PDIP tidak ‘Pede’ Usung Ganjar

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.

“Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.

Baca juga: Teganya! DPR ‘Ngamuk’ ke Bahlil, Datang ke IKN Cuma Lihat Tiang Pendek Setengah Meter

Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society, dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali

“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” beber Saldi Isra.

Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.

“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan,” pungkas Saldi Isra.

Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok).

(dtk/sn03)

Previous articleKejagung dan KPK telah Mengabdi untuk Kepentingan Politik Kekuasaan?
Next articleDanrem 162/WB Pimpin Sertijab Danyonif 742/SWY, Tour Of Duty dan Tour Of Area Sistem Pembinaan Organisasi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.