Home Berita Suku Berco Gugat PT AMNT ke Copper Mark di Hari Internasional Masyarakat...

Suku Berco Gugat PT AMNT ke Copper Mark di Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia.

Sumbawa — sumbawanews.com — Di tengah riuh perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, 9 Agustus 2025, masyarakat adat Cek Bocek/Selesek Reen Sury—lebih dikenal sebagai Suku Berco—tidak menggelar panggung musik atau tarian adat. Sebaliknya, mereka memilih mengirimkan dokumen complain ke markas Copper Mark, lembaga sertifikasi global untuk industri tembaga. Isinya: tuduhan pelanggaran hak adat oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dalam proyek tambang Elang.

Jejak Panjang dari Newmont ke AMNT

Konflik ini berakar sejak era PT Newmont Nusa Tenggara, pemilik awal konsesi Batu Hijau di Sumbawa Barat dan Elang di Sumbawa. Pada awal 2000-an, Newmont mengantongi izin eksplorasi di wilayah yang sebagian besar tumpang tindih dengan tanah adat Suku Berco. Meski ada protes sporadis dari warga, perusahaan terus melaju.

Pergantian kepemilikan pada 2016—ketika Newmont melepas saham mayoritasnya kepada PT AMNT—tidak membawa perubahan signifikan dalam pola relasi perusahaan dengan masyarakat adat. Menurut catatan AMAN, eksplorasi Elang intensif dilakukan pada periode 2018–2020 tanpa konsultasi bermakna dengan warga adat.

Pada 2021, saat alat berat perusahaan mulai membuka jalan masuk ke kawasan hutan yang diakui masyarakat sebagai bagian dari wilayah leluhur. Situs pemakaman tua terganggu, sehingga warga memasang tanda larangan adat. Alih-alih menghormati, perusahaan terus melanjutkan kegiatan, bahkan dalam Sustainability Report 2024 secara terbuka mengakui telah melakukan relokasi makam.

Bayang-bayang DFS

Bagi masyarakat adat, isu ini kian mendesak karena PT AMNT sedang menyelesaikan Definitive Feasibility Study (DFS) untuk Elang Project—tahap akhir sebelum konstruksi penuh. DFS menjadi tonggak strategis yang akan mengikat investasi jangka panjang. Jika hak adat diabaikan sejak tahap ini, peluang untuk memperbaikinya di kemudian hari nyaris tertutup.

AMAN menilai, tanpa FPIC, setiap hasil DFS cacat secara etis dan hukum. “Keputusan investasi yang diambil tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan penuh dari masyarakat adat adalah keputusan yang berdiri di atas fondasi rapuh,” tulis AMAN dalam pengaduannya.

Sertifikasi yang Dipertanyakan

Pengaduan itu juga menuding proses sertifikasi Copper Mark pada 2024 tidak melibatkan masyarakat adat sebagai pemangku kepentingan utama. Padahal, Copper Mark mengklaim menilai kepatuhan perusahaan terhadap standar HAM dan lingkungan. “Jika pemegang hak utama saja diabaikan, sertifikasi ini berisiko menjadi greenwashing,” tegas Febriyan.

Dukungan Global

Kasus ini mendapat perhatian dari jaringan advokasi internasional seperti Asia Indigenous Peoples Pact (AIPP), Asia Indigenous Peoples Network on Extractives and Energy (AIPNEE), Indigenous Peoples Rights International (IPRI), Accountability Counsel, dan SOMO Netherlands. Dukungan itu diharapkan mendorong isu Suku Berco masuk ke forum-forum global, dari PBB hingga mekanisme keluhan lembaga keuangan internasional.

Dari Sumbawa untuk Dunia

Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia tahun ini mengusung tema global “Indigenous Peoples and Self-Determination in the Face of Global Crises” dan tema nasional “Menguatkan Hak Penentuan Nasib Sendiri Masyarakat Adat di Tengah Krisis Global.” AMAN Sumbawa memaknainya secara harfiah: mengambil kendali narasi, menentukan langkah perlawanan, dan menuntut hak di panggung internasional.

Di bawah langit Sumbawa yang cerah pagi itu, tak ada perayaan meriah. Hanya selembar surat resmi yang berangkat menyeberangi samudera, membawa suara Suku Berco ke meja para pengambil keputusan dunia. Bagi mereka, itu adalah bentuk paling nyata dari perayaan: memperjuangkan hak sebelum semuanya terlambat.

Previous articleDPO Kasus Curanmor Diringkus Saat Hendak Kabur
Next articlePanglima TNI Dampingi Presiden RI Prabowo Subianto Pada Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik