Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi, musti mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) per tanggal 31 Oktober. Demikian dinyatakan Sarip Hidayat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Senin (13/10).
Ketentuan tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan RI. “Karena ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan, paling lambat SPPG yang sudah operasional paling lambat tanggal 31 Oktober. Harus terbit sertifikat Laik Hegienis Sanitasi,” ucapnya.
Baca Juga: Pembangunan 2 Gedung RSUD Sumbawa Optimis Tuntas Tepat Waktu
Ia mengungkapkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa akan menerbitkan sertifikat Sertifikat Laik Higienis Sanitasi Sebagai persyaratan operasional bagi SPPG yang sudah berjalan maupun yang akan beroperasi. Namun harus memenuhi 4 syarat penilaian yang sudah ditentukan.
Yakni, pengelola SPPG musti memiliki sertifikat pengelolaan makanan. Kemudian, Penjamah atau orang yang mengolah makanan harus bersertifikat.
“Kebetulan kemarin itu sudah dilatih sama BGN dari 10 yang sudah operasional,” ungkap dia.
Selanjutnya, harus memenuhi syarat standart uji laboratorium air dan alat yang digunakan. Dan harus memenuhi standart inspeksi Kesehatan lingkungan.
“Dicek semua didalam ataupun diluar Gedung dapur itu. Ketika sudah memenuhi syarat maka baru bisa kita terbitkan sertifikatnya,” tegasnya. (Using)















