Home Berita Sidang Praperadilan AiJati. Polisi Akui ‘Amankan’ Warga 5 Hari Tanpa Surat, Pengacara:...

Sidang Praperadilan AiJati. Polisi Akui ‘Amankan’ Warga 5 Hari Tanpa Surat, Pengacara: Ini Pengakuan Dosa

​SUMBAWA BESAR, – Jawaban tertulis yang diserahkan Tim Hukum Kepolisian Resor Sumbawa dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Kamis, 4 Desember 2025, menjadi sorotan tajam. Alih-alih mematahkan dalil pemohon, dokumen tersebut justru dinilai menjadi “blunder” yang menelanjangi prosedur cacat dalam penanganan kasus sengketa lahan Ai Jati.
​Dalam dokumen jawabannya, Polres Sumbawa secara eksplisit mengakui telah melakukan tindakan “pengamanan” terhadap tersangka Bintang Imram Maulana sejak tanggal 7 November 2025. Padahal, surat perintah penangkapan dan penahanan resmi baru diterbitkan lima hari kemudian, pada 12 November 2025.
​Koordinator Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati, Ahmadul Kusasi, menyebut pengakuan tersebut sebagai bukti tak terbantahkan adanya perampasan kemerdekaan secara ilegal (unlawful detention).
​”Ini pengakuan dosa yang fatal. Polisi berdalih melakukan ‘pengamanan’, sebuah istilah yang tidak dikenal dalam KUHAP untuk menjustifikasi penyekapan seseorang selama lima hari tanpa status hukum yang jelas,” ujar Ahmadul kepada media usai membacakan Replik di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Kamis sore.

​Dalih “Permintaan Sendiri” yang Janggal

​Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal tersebut, Polres Sumbawa berargumen bahwa tindakan membawa Bintang pada 7 November 2025 bukanlah penangkapan, melainkan “pengamanan” yang dilakukan atas permintaan aparat desa dan tersangka sendiri demi keselamatan.
​Namun, narasi ini dinilai Ahmadul penuh kejanggalan. Jika benar Bintang menyerahkan diri untuk diamankan, mengapa akses bagi keluarga dan kuasa hukum tertutup rapat?
​”Faktanya, pada tanggal 8 dan 10 November, tim kami datang ke Polres tapi diusir halus. Kami dilarang bertemu dengan alasan ‘pengamanan khusus’. Kalau sukarela, kenapa diisolasi? Kenapa saat dibawa dari rumah harus diborgol dan diseret di depan anak-istrinya?” kata Ahmadul dengan nada tinggi.
​Menurutnya, penggunaan istilah “pengamanan” adalah eufemisme berbahaya untuk menutupi praktik “tangkap dulu, administrasi belakangan”. Dalam hukum acara pidana, pembatasan kebebasan fisik seseorang oleh aparat negara hanya sah jika disertai surat perintah yang sah. Tanpa itu, tindakan tersebut adalah penculikan oleh institusi.

​Efek Domino Cacat Prosedur

​Konsekuensi dari “pengamanan” ilegal ini, menurut Tim Kuasa Hukum, merembet pada keabsahan seluruh proses penyidikan. Ahmadul menyoroti pemeriksaan Bintang sebagai calon tersangka yang dilakukan penyidik pada tanggal 9 November 2025.
​”Klien kami diperiksa dan di-BAP tanggal 9 November. Saat itu statusnya masih ‘diamankan’ secara ilegal, terisolasi, dan di bawah tekanan psikologis hebat tanpa didampingi pengacara. Secara hukum, hasil pemeriksaan itu tidak bernilai. Itu adalah fruit of the poisonous tree, buah dari pohon yang beracun,” jelasnya.
​Karena pemeriksaan calon tersangkanya cacat, Ahmadul menegaskan bahwa penetapan tersangka pada 12 November 2025 otomatis batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka dilakukan secara sah.

​Kasus ini bermula dari eksekusi lahan di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Alas Barat, yang berujung ricuh awal November lalu. Bintang Imram Maulana dituduh sebagai provokator dan melakukan penganiayaan. Namun, cara polisi menjemput paksa Bintang dari rumahnya memicu protes keras keluarga yang berujung pada gugatan praperadilan ini.
​Sidang akan dilanjutkan Jumat besok dengan agenda pembuktian. *”Kami tantang Polres buka-bukaan.* Tunjukkan surat apa yang mereka pegang pada tanggal 7 sampai 11 November saat mengurung klien kami. Jika tidak ada, hakim harus berani menyatakan penahanan ini tidak sah,” pungkas Ahmadul.

Previous articleReses di Jember Lor, Widarto Laporkan Kinerja dan Soroti Sejumlah Isu Daerah
Next articleGerakan Mahasiswa Era NKK/BKK – Orde Baru : Sejarah dan Realitas,
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.