Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Di Kabupaten Sumbawa, terdapat tiga blok yang telah dikeluarkan untuk izin prinsip untuk mengurus izin, yakni Blok Lantung I, Blok Lantung II dan Blok Badi. Namun sejauh ini, hanya I blok yang sudah mendapatkan izin prinsip dari gubernur dan mengantongi Keputusan Menteri ESDM untuk pengelolaan wilayah pertambangan rakyatnya.
Baca Juga: Komisi IV DPRD NTB Apresiasi Gubernur dan Kapolda NTB, Dukung IPR untuk Kesejahteraan Rakyat
“Dari tiga blok itu baru satu blok langung II yang di setujui untuk IPR, sedang proses penerbitan izin dengan luas 10 hektar dengan pengelola koperasi bukit salonang,” kata Ivan Indrajaya, ST.MM, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Setda Sumbawa, di ruang kerjanya Rabu (01/10).
Selain itu tambahnya, Gubernur NTB juga telah mengeluarkan izin prinsip baru kepada koperasi lantung mandiri Bersatu di Desa Padesa, Kecamatan Lantung. “Jadi secara progras baru dua koperasi yang sudah kita keluarkan izin prinsipnya. Untuk Progress terakhir koperasi bukit salonang, kita ke Dinas ESDM provinsi Membahas dokumen rencana penambangan,” katanya.
Ia menegaskan, dengan izin yang diberikan pemerintah untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut, maka Pemerintah dapat melakukan control dan pengawasan terhadap pengelolaan tambang. Baik dari sisi lilngkungan maupun lainnya. Selain sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Using)















