Home Berita Satreskoba Polres Jember Ungkap Pengedar Sabu Seberat 9,1 Gram dan 1 Sempi...

Satreskoba Polres Jember Ungkap Pengedar Sabu Seberat 9,1 Gram dan 1 Sempi Rakitan

Jember,Sumbawanews.com-Pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Jember terus digencarkan oleh jajaran Satreskoba Polres Jember. Kali ini, tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), berhasil menggulung seorang pengedar Narkoba berinisial (M) di kediamannya di Dusun Sungai Tengah, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Rabu (13/8/2025).

Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Nauval Muttaqin, S.Tr.K., S.I.K., M.H. pada wartawan saat ditemui diruangannya mengatakan, Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka, yang kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu selanjutnya tim bergerak cepat menuju lokasi yang sudah diintai sebelumnya.

“Benar, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan di lokasi, dan tersangka (M), sempat terkejut namun tidak melawan.” ujar Iptu Nauval kepada wartawan.

Selanjutnya kata Nauval, tersangka diamankan dengan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,1 gram kemudian didalam rumahnya juga terdapat senpi rakitan menyerupai Revolver dengan kaliber 22 mm lengkap butir amunisi.” Ungkapnya

Ditambahkan Nauval, tentang latar belakang yang bersangkutan bekerja serabutan, mengenai Narkoba pernah diamankan pada tahun 2005 dalam kasus Narkotika dan telah menjalani hukuman selama 4 tahun, dan pada tahun 2009 sudah bebas.

“Tindak lanjutnya sekarang untuk perkara Narkotika kami lakukan penyelidikan sebagaimana peraturan, kemudian untuk Senpi rakitan kita amankan dan kita limpahkan ke Satreskrim dan sekarang ditangani oleh Pidum Satreskrim,” kata Nauval.

Hasil interogasi, lanjut Nauval, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan digunakan untuk diedarkan di wilayah sekitar.

Tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Jember, tepatnya ke Unit Satreskoba, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Jember dalam memberantas jaringan pengedar sabu di wilayah Kabupaten Jember, sekaligus menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya Narkoba.

“Kami menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap Narkotika.

“Dan kami harap masyarakat terus aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran Narkoba. Bersama kita bisa memberantas perusak generasi ini,” Tegas Iptu. Nauval.

(Indra)

Previous articleAPBD 2026 Ditarget Rp2,47 Triliun, Pemkab Sumbawa Fokus Tingkatkan SDM dan Infrastruktur
Next articleKKN-PPM UNIIB Banyuwangi Revitalisasi KSM Resik, Perkuat Manajemen dan Legalitas
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.