Home Berita Rumdis Dandim, Kantor Polisi Militer Hingga Gereja Baitani Akan Dinilai Jadi ODCB...

Rumdis Dandim, Kantor Polisi Militer Hingga Gereja Baitani Akan Dinilai Jadi ODCB 2024

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Tahun ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa akan melakukan penilaian Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) 2024. Sedangkan tahun 2023 itu, terdapat 12 Objek Diduga Cagar Budaya yang sudah didaftarkan menjadi Cagar Budaya.

“ODCB ini kemudian didaftarkan ke pusat. Nanti di pusat yang sebut masuk dalam Cagar Budaya. Baru keluar sertifikatnya,” Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Fithriati, di ruang kerjanya, Selasa (03/04).

Baca Juga: Kabupaten Sumbawa Satu-satunya Kabupaten di NTB Miliki Tim Ahli Cagar Budaya

Sedangkan 2024, ditargetkan antara 7 sampai dengan 12 ODCB yang dinilai dan didaftarkan. Dan difokuskan kepada objek yang berada didalam kota Sumbawa Besar.

Diungkapkan, masih banyak ODCB di kota Sumbawa Besar, seperti makam Kesultanan yang berlokasi dibelakang masjid agung. “Itu belum kita laporan, padahal itu sudah sangat layak,” ucapnya.

Kemudian Gereja Baitani, Rumah Dinas Dandim, Kantor Polisi Militer. “Nanti kami akan berikan masukan kepada TACB penilaian. Dari kami ada 7 sampai 12. Ini juga tergantung anggarannya,” jelasnya.

Dijelaskan, hasil penilaian TACB diusulkan ke pusat untuk diregistrasi menjadi ODCB. Kemudian tim dari pusat akan turun lapangan untuk melakukan verifikasi menentukan kelayakan menjadi Cagar budaya.

“Oleh karena itu, data yang kita berikan ke mereka itu harus data lengkap. Wawancara Nara sumber, cerita masyarakat sekitar, ahli waris dan lainnya,” ucapnya.

Dikatakan, terdapat 4 kategori Cagar budaya, antara lain berupa situs, bangunan dan struktur. “Jika itu milik pribadi, maka pemilik kita harapkan yang melakukan perawatan. Jika bersifat publik, maka kewajiban pemerintah untuk melakukan perawatan, pemeliharaan, perlindungan dan pengembangan berupa pengenalan kepada khalayak,” jelas dia.

Cagar budaya juga dapat berupa kawasan. “Andai kita (anggaran) mampu, kawasan dalam loka (istana tua), masjid jamiq (masjid agung nurul Huda), dan lapangan pahlawan (lapangan merdeka), itu kalau didelimiasi bisa menjadi kawasan Cagar budaya seperti di kraton yogyakarta dan candi Borobudur,” katanya, juga menambahkan, jika merujuk ke sejarah, tiga obyek tersebut merupakan didalam satu kawasan istana. (Using)

Previous articleKabupaten Sumbawa Satu-satunya Kabupaten di NTB Miliki Tim Ahli Cagar Budaya
Next articleDanrem 162/WB: “Memohon Pertolongan dengan Istighosah kepada Allah SWT”
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.