Home Berita Reklamasi dan Pascatambang PT Amman Projek Batu Hijau

Reklamasi dan Pascatambang PT Amman Projek Batu Hijau

“Kami menata ulang usaha kami setiap hari, mendobrak status quo dan mengubah dunia kita” – ALEXANDER RAMLIE, Direktur Utama PT Amman Mineral Internasional Tbk, (Laporan Keberlanjutan 2024), April 2025.

Dasar Hukum Reklamasi dan Pascatambang

Berdasarkan presentasi Humas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Januari 2024 menyebutkan, terdapat 6 Dasar Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan.

Yakni UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No.3/2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan PP No.78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Kemudian PP No.96/2021 tentang Pelaksanan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Permen ESDM No.26/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba, serta Kepmen ESDM No.1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

Reklamasi dan Pascatambang

Dijelaskan pula perbedaan antara Reklamasi dan Pasca Tambang. Yakni, Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Sedangkan Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambanganpenambangan.

Projek Batu Hijau

Dalam Laporan Keberlanjutan 2024, release April 2025 disebutkan, Untuk memastikan penutupan tambang yang bertanggung jawab, PT Amman berkomitmen untuk memastikan bahwa pada akhir siklus hidup tambang, lahan dipulihkan ke kondisi yang layak secara lingkungan, sesuai dengan daerah sekitar yang tidak terganggu, dan memberikan nilai positif yang berkesinambungan bagi masyarakat setempat.

Rencana penutupan dan reklamasi disusun sejak tahap eksplorasi dan sesuai dengan ketentuan dalam PPKH dengan KLHK. Perjanjian ini menyatakan komitmen PT Amman untuk mengembalikan area yang terganggu menjadi hutan atau penggunaan lahan lain yang disetujui, melaksanakan reklamasi progresif sedini mungkin, dan merehabilitasi daerah aliran sungai di luar lokasi tambang.

Persyaratan untuk mengelola kegiatan penutupan dan reklamasi di sepanjang siklus hidup tambang ditetapkan dalam Standar Teknis Penutupan dan Reklamasi. Kegiatan ini mencakup eksplorasi hingga pascapenutupan, dengan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan di setiap tahap operasi tambang. Kegiatan ini memastikan proses reklamasi akhir selaras dengan peraturan lingkungan hidup dan ekspektasi masyarakat.

Rencana Reklamasi 2021–2025 PT AMNT, telah disetujui oleh Kementerian ESDM pada tahun 2022. Strategi dalam rencana tersebut dirancang untuk memajukan suksesi ekologis kawasan menuju hutan mandiri pada periode pascareklamasi. Untuk memastikan bahwa tonggak-tonggak utama tercapai, PT Amman mengimplementasikan program pemantauan yang komprehensif, seperti pemantauan stabilitas lereng, uji pemadatan tanah, kesuburan tanah, analisis vegetasi, pemantauan potensi erosi, pemantauan kondisi iklim mikro, penilaian fauna, dan pemantauan air permukaan.

Rencana Reklamasi Batu Hijau

Projek Batu Hijau masih akan beroperasi selama satu decade atau lebih. Oleh karena itu, rencana penutupan mungkin belum akan diimplementasikan selama beberapa tahun ke depan. Untuk mengelola tanggung jawab ini secara efektif, PT Amman melakukan reklamasi secara progresif bersamaan dengan kegiatan penambangan. Melakukan stabilisasi geoteknik pada lahan yang tidak lagi diperlukan untuk kegiatan operasional. Selain itu, juga membuat tutupan lahan kering untuk mencegah pembentukan AAT, memperkenalkan kembali flora dan fauna asli, dan memberdayakan masyarakat setempat untuk berperan aktif dalam mengelola lahan yang telah direhabilitasi.

Sejak awal kegiatan penambangan pada 1997 hingga akhir 2024, PT Amman telah berhasil mereklamasi sekitar 799,53 hektare lahan. Pada 2024, melakukan reklamasi pada lahan seluas 79,57 hektare. Dan menetapkan target reklamasi lahan seluas 92,67 hektare pada tahun 2025.

“Berhasilnya program reklamasi area tambang AMMAN karena kami melakukannya dengan serius dan berbasis riset. Program reklamasi tidak hanya untuk menutup bekas area tambang dengan pohon, namun juga untuk membentuk lereng yang stabil, mengembalikan fungsi kawasan menjadi hutan dalam penataan air dan mengembalikan berbagai jenis flora dan fauna endemik di wilayah tersebut,” jelas Senior Manager Corporate Communications AMMAN, Dinar Puja Ginanjar.

Berdasarkan pemantauan oleh pihak ketiga juga dihasilkan kesimpulan bahwa komposisi dan struktur pohon secara umum lebih baik dari hutan alami serta jumlah pohon sudah lebih dari 625 pohon per hektare.

Hal ini juga dapat secara langsung dilihat pada salah satu bukit yang bersebelahan langsung dengan area tambang Batu Hijau. Setelah dilakukan reklamasi, kondisi bukit tersebut kini tertutup oleh vegetasi flora endemik seperti binong, ipil (merbau), kayu batu, dao, aren dan rotan.

Tingkat keanekaragaman hayati yang terus meningkat juga dapat dibuktikan pemantauan burung, kelelawar, dan satwa liar melalui camera trap di area reklamasi. Sementara fauna seperti Elang Bondol juga kerap kali terlihat terbang di area kawasan hutan tersebut.

“Seluruh upaya yang kami lakukan ini merupakan bagian dari perwujudan visi perseroan untuk memberikan warisan terbaik bagi masyarakat dan lingkungan. Kami percaya apa yang kami lakukan hingga hari ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat lingkar tambang maupun KSB pada umumnya, khususnya upaya kami dalam menjaga kelestarian hutan sebagai komitmen berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan ekosistem alam di KSB,” tutup Dinar.

Pemberdayaan dan Pergerakan Ekonomi

Dalam menyediakan bahan ramah lingkungan untuk reklamasi, PT Amman bekerja sama dengan masyarakat di sekitar tambang. Dan sejak 2015, kelompok masyarakat mitra telah mendaur ulang limbah kelapa menjadi coconet dan cocopeat, serta memanen serat ijuk dari pohon gula aren.

Produk ini digunakan untuk mendukung pengendalian erosi di area reklamasi. Untuk memenuhi kebutuhan yang terus meningkat. Dan PT Amman telah mendorong masyarakat untuk memperluas produksi dengan melibatkan lebih banyak orang. Sejak tahun 2015, PT Amman telah melibatkan 167 masyarakat lokal dalam produksi coconet dan selimut Ijuk. Beberapa produsen coconet juga memperluas pasar dengan memasok produknya untuk keperluan lain.

Selain keterampilan teknis, pelatihan juga diberikan yang mencakup manajemen usaha dan kontrol mutu, termasuk pemahaman mengenai standar pengendalian mutu agar produk tetap konsisten dan berkelanjutan. Agar bukan sekadar menjadi hubungan bisnis, melainkan investasi sosial jangka panjang dalam membangun kemandirian masyarakat. Dan hingga akhir 2024, penggunaan coconet dan ijuk blanket telah diterapkan pada area reklamasi seluas 799,53 hektar, dan pemanfaatannya terus bertambah seiring dengan perluasan cakupan reklamasi tambang.

Seperti Ibu rumah tangga dari Jereweh. Di tengah peran mereka dalam mengurus rumah tangga dan membesarkan anak, kini mereka turut berkontribusi dalam menggerakkan roda ekonomi lokal melalui penghasilan tambahan. Pemberdayaan perempuan terbukti menjadi kunci dalam membangun komunitas yang tangguh dan mandiri.

“Melalui program AMMAN ini, kami para ibu rumah tangga bisa mendapatkan penghasilan tambahan yang sangat berarti,” tutur Fatimah, salah seorang ibu pekerja di Jereweh.

Lebih dari itu, kami diajari bagaimana mengubah bahan yang tadinya dianggap kurang berguna seperti sabut kelapa dan ijuk, menjadi barang bermanfaat yang punya nilai ekonomi tinggi. “Ini ilmu yang sangat berharga dan membuat kami merasa lebih berdaya,” tambahnya.

Keterampilan produksi coconet dan ijuk blanket juga diwariskan secara sistematis melalui pelatihan lintas generasi, memastikan keberlanjutan program sekaligus melestarikan pengetahuan lokal.

Sehingga inisiatif ini membuahkan Subroto Award yang bergengsi bagi AMMAN, yang diberikan setiap tahun oleh Kementerian ESDM untuk inovasi yang paling berkelanjutan dan berdampak dalam pengelolaan tambang.

Kemudian, selain mengoperasikan kebun pembibitan pohon di Batu Hijau sebagaimana diwajibkan dalam izin lingkungan, AMMAN juga telah mendirikan dua kebun bibit yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat, yakni di desa Sekongkang dan Desa Tongo, untuk membantu memenuhi kebutuhan program reklamasi secara berkelanjutan. Staf dari Departemen Lingkungan Hidup AMMAN memberikan bantuan teknis dan dukungan selama 12 bulan pertama kebun bibit beroperasi.

Dengan luas total 2 hektare, ketiga kebun bibit tersebut dapat menghasilkan hingga 300.000 bibit setiap tahun. Lebih dari 99 jenis kayu keras dan varietas tanaman lainnya sedang diperbanyak, dan semuanya merupakan tanaman asli Sumbawa Barat. Banyak dari spesies ini merupakan jenis endemik yang mampu mengembalikan siklus hidrologi hutan bagi habitat satwa liar, atau merupakan hasil hutan bukan kayu, seperti rotan, bambu, dan aren, yang mempunyai nilai bagi masyarakat.

Secara keseluruhan, dua kebun bibit Masyarakat menghasilkan hampir 80% dari seluruh benih yang dibutuhkan untuk program reklamasi pada tahun 2024. Kedua kebun tersebut menghasilkan 279.879 dari total 346.835 benih yang dibutuhkan. Pada saat yang sama, pembibitan tersebut telah menciptakan peluang kerja yang berharga. Kebun bibit masyarakat juga telah mulai memperluas jangkauan pasar mereka dengan menjual bibit dan menawarkan layanan konsultasi ke hotel dan bisnis di kawasan Batu Hijau.

Budi Iswanto, seorang petani pembibitan di Desa Tongo, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), tidak pernah membayangkan bahwa usahanya akan menjadi salah satu komponen utama dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desanya. Beberapa tahun lalu, Budi dan kelompoknya mulai mengembangkan usaha pembibitan tanaman endemik di sekitar area tambang.

Mereka mulai membibitkan berbagai varietas tanaman, termasuk merbau, suren sentul, kemiri, aren, dan rotan. Sebanyak 26 jenis tanaman telah berhasil dibudidayakan di nursery (tempat pembibitan) yang dikelola oleh Budi.

Seiring berjalannya waktu, usaha pembibitan ini kini menjadi salah satu penopang utama dalam proyek reklamasi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN). “Sejauh ini, kami telah memasok sekitar 145.000 bibit tanaman endemik untuk area reklamasi. Tahun lalu saja, kami menyuplai sebanyak 98.000 bibit tanaman berbagai macam. Ini adalah hasil kerja keras bersama yang tentunya memberikan dampak positif bagi kami semua,” ungkap Budi.

Salah satu dampak paling terasa dari usaha pembibitan ini adalah terbukanya lapangan kerja bagi warga Desa Tongo. Tidak hanya Budi yang merasakan manfaat dari usaha ini, tetapi juga setidaknya 20 orang lainnya yang sebagian besar adalah ibu rumah tangga. Mereka terlibat aktif dalam proses penyiapan bibit, memberikan mereka sumber pendapatan tambahan.

Selain Budi, AMMAN juga menggandeng Elizabeth Najib yang juga memiliki kompetensi unggul dalam mengelola pembibitan dari Desa Sekongkang. Bersama dua kelompok persemaian masyarakat (community nursery) setempat, AMMAN berkomitmen dan berupaya untuk berkontribusi positif terhadap lingkungan dalam hal reklamasi tambang serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang dari sisi ekonomi.

Kartika Octaviana, Vice President Corporate Communications AMMAN menyampaikan, program reklamasi berbasis komunitas bukan hanya proyek sesaat. “Program reklamasi berbasis komunitas merupakan bagian dari komitmen jangka panjang AMMAN untuk menciptakan nilai yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar tambang,” ujarnya.

Ia menambahkan, AMMAN tidak hanya fokus pada pemulihan lingkungan, tetapi juga pada pembangunan kapasitas ekonomi lokal yang akan terus berjalan, bahkan setelah masa operasional tambang berakhir. Skala program pun terus berkembang. “Di Maluk misalnya, mitra pemasok coconet telah meningkatkan kapasitas produksinya dengan menambah mesin pintal sabut kelapa untuk memenuhi permintaan yang terus tumbuh,” jelas dia.

Senior Manager Corporate Communications AMMAN, Dinar Puja Ginanjar mengatakan, program pemberdayaan yang melibatkan masyarakat lokal ini telah menunjukkan hasil yang positif.

“AMMAN senantiasa mendukung program yang memberdayakan masyarakat sekitar tambang. Selain usaha pembibitan, kami juga melaksanakan berbagai program lain seperti penanaman aren, konservasi mata air, konservasi Gili Balu, dan penanaman mangrove. Semua ini dilakukan sebagai upaya untuk melestarikan lingkungan sekitar tambang,” jelas Dinar.

Penerapan Teknologi Terkini

Dalam kegiatan reklamasi, AMMAN mengadopsi teknologi terkini yaitu pemanfaatan citra satelit dan Unmanned Aerial Vehicle (UAV) dalam melakukan pemantauan keberhasilan reklamasi. Dari hasil pemantauan citra UAV tersebut, AMMAN menggunakan analisis Normalized Difference Vegetation Index (NDVI) untuk mengetahui tingkat kehijauan, tutupan tanaman, hingga nilai biomassa/serapan karbon khususnya di area reklamasi.

NDVI merupakan sebuah metode penginderaan jauh, memanfaatkan rasio panjang gelombang cahaya kanal Merah dan NIR (Near-Infrared Radiation) dari citra satelit ataupun foto udara untuk mengukur tingkat kerapatan ataupun kesehatan vegetasi suatu wilayah. Nilai NDVI terukur berkisar antara -1 hingga 1, di mana nilai positif NDVI menunjukkan areal yang bervegetasi, nilai negatif NDVI menunjukkan areal tidak bervegetasi, dan nilai NDVI yang mendekati 0 menunjukan areal dengan kerapatan vegetasi jarang.

Vice President Corporate Communications & Investor Relations AMMAN, Kartika Octaviana menjelaskan bahwa metode analisis NDVI ini digunakan untuk memandu program reklamasi agar lebih presisi dan efektif. “Kami menganalisa citra satelit secara berkala untuk memantau pertumbuhan vegetasi di area reklamasi. Data NDVI ini juga membantu kami untuk menentukan jenis tanaman yang cocok ditanam. Berkat analisis NDVI, AMMAN berhasil mengubah lahan bekas tambang menjadi oasis hijau, dengan nilai NDVI area reklamasi mendekati nilai NDVI hutan alami yaitu +1, menunjukkan kepadatan daun hijau yang tinggi,” papar Kartika.

Inovasi AMMAN dalam memanfaatkan teknologi terbaru dalam proses reklamasi ini juga mendapatkan apresiasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB. “Prestasi AMMAN dalam reklamasi lahan tambang menjadikannya pelopor dalam penerapan NDVI untuk pelestarian lingkungan. Dedikasi AMMAN dalam menjaga keseimbangan alam patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi perusahaan tambang lainnya,” ujar Julmansyah, saat Menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB.

Keberhasilan reklamasi AMMAN juga memberikan manfaat ekologis, seperti meningkatkan kualitas udara dan air, menciptakan habitat bagi flora dan fauna, serta mencegah erosi dan sedimentasi. Hal ini juga sesuai dengan kepatuhan terkait Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik dan juga surat edaran ESDM tentang Basisdata Spasial Reklamasi dan Pascatambang.

“Dalam melakukan aktivitas pertambangan AMMAN senantiasa mengutamakan prinsip-prinsip berkelanjutan sebagai bagian penting dari strategi bisnis kami. Upaya kami menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dapat berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan, dan sekaligus menjadi langkah konkret kami menuju visi kami untuk menciptakan warisan terbaik bagi masa depan,” tutup Kartika.

Penghargaan-Penghargaan

Sebagai bentuk pengakuan terhadap komitmen dan kesungguhan untuk menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab serta menjaga prinsip-prinsip ekonomi berkelanjutan, dengan melaksanakan program reklamasi di area bekas tambang Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai upaya untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem di wilayah sekitar tambang agar dapat berfungsi kembali dengan optimal, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) memperoleh berbagai penghargaan.

The Copper Mark

PT Amman Mineral Nusa Tenggara memperoleh The Copper Mark untuk tambang Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. AMNT telah memenuhi sebagian besar dari kriteria The Copper Mark, yang merupakan sertifikasi terkemuka untuk praktik produksi tembaga yang bertanggung jawab.

Tiga Penghargaan Good Mining Practice Award 2023

AMMAN mendapatkan tiga penghargaan Good Mining Practice Award 2023 yang dianugerahkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kategori Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu Piagam Penghargaan Aditama Pengelolaan Perlindungan Lingkungan, Piagam Penghargaan Utama Pengelolaan Teknis Pertambangan, serta Piagam Penghargaan Utama Standarisasi dan Usaha Jasa.

Dua Penghargaan Subroto Award 2023: Inovasi Program Community Nursery dan Pencegahan Stunting

Bertepatan dengan perayaan Hari Pertambangan dan Energi, yang diperingati setiap tanggal 28 September, AMMAN meraih dua penghargaan Subroto Award 2023 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Subroto Award adalah penghargaan tertinggi yang diberikan Kementerian ESDM kepada para pemangku kepentingan yang melakukan kinerja terbaik dalam memajukan sektor energi dan sumber daya mineral di Indonesia.

Penghargaan pertama adalah inovasi penyediaan, pembangunan, dan pengelolaan fasilitas pembibitan/persemaian (nursery) pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, melalui Program Inovasi Persemaian Masyarakat.

Kedua adalah penghargaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) terinovatif subkategori bidang kesehatan, melalui Program Pencegahan Stunting (Program 1.000 Hari Awal Kehidupan).

Tiga Penghargaan Good Mining Practices Award 2022

PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) kembali meraih prestasi dengan mendapatkan tiga penghargaan dalam ajang Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik / Good Mining Practices (GMP) Award 2022 pada Kamis, 29 September 2022. Penghargaan yang diraih oleh AMMAN antara lain Penghargaan Aditama untuk Aspek Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan, Penghargaan Utama dalam Aspek Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara, serta Penghargaan Utama dalam Aspek Pengelolaan Teknik Pertambangan.

Dua Trofi Terbaik Good Mining Practice Award

PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) berhasil meraih dua Trofi Terbaik pada ajang Penghargaan Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara yang Baik 2021 atau Good Mining Practice Award. Dua Trofi Terbaik itu, yang merupakan penghargaan tertinggi, untuk Aspek Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Aspek Pengelolaan Konservasi Mineral dan Batubara. Selain itu, AMMAN juga meraih dua Piagam Penghargaan Aditama dalam aspek yang sama.

Trofi Aditama

Trofi Aditama dalam ajang Good Mining Practice Award 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), merupakan penghargaan paling tinggi di tiap kategori. Amman meraih Trofi Aditama untuk kategori Pengelolaan Lingkungan oleh Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. (Using)

Previous articleSatgas TMMD ke-126 Mulai Bekerja di Kampung Babak, TNI dan Warga Tambrauw Bergotong Royong Bangun Jalan
Next articleHari Pertama TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore, Personel Satgas dan Warga Mulai Kerjakan Sasaran Fisik di Desa Wama
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.