Home Berita Putusan MK Beda dari Bocoran Pembisik, Ini Kata Denny Indrayana

Putusan MK Beda dari Bocoran Pembisik, Ini Kata Denny Indrayana

Jakarta, Sumbawanews.com. – Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak gugatan terkait UU Pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg mendapat apresiasi dari Mantan Wamenkumham Denny Indrayana meskipun Putusan MK itu beda dari bocoran yang disebar Denny melalui akun twitternya.

Baca juga: Massa Tandingan Ponpes Al Zaytun Nyanyikan Lagu Yahudi, Warganet: Wapres dan Menko Polhukamnya Ulama

“Alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya. Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan,” kata Denny dalam keterangan tertulis via Twitter dikutip Sumbawanews.com, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Terkait Cuitan Bocor Putusan Sistem Pemilu, MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat!

Menurutnya putusan MK itu merupakan kemenangan daulat rakyat. Dia berharap unggahannya soal informasi bahwa MK akan memutuskan sistem Pemilu menjadi coblos gambar partai berkontribusi untuk mengawal proses sidang di MK.

“Tentang unggahan social media saya, yang mendapatkan liputan luas, saya berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa. Karena, dengan liputan pemberitaan yang meluas itu, mudah-mudahan berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif, saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut,” ucapnya.

Baca juga: Putusan MK: Proporsional Terbuka, Bentuk Kemenangan Suara Rakyat

“Wajib diapresiasi dan kita harus fair tidak hanya mengkritisi saja, ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya. Satu-satunya argumen yang belum muncul dan menurut saya perlu mendapatkan penguatan adalah, bahwa soal sistem pemilu legislatif adalah open legal policy, yang merupakan kewenangan pembuat UU (Presiden, DPR, dan DPD) yang menentukannya, bukan kewenangan MK,” ungkap Denny.

Denny juga merespons soal MK yang akan mengadukannya ke organisasi advokat. Dia menilai MK sudah mengambil langkah yang bijak.

Baca juga: Terkait Cuitan Bocor Putusan Sistem Pemilu, MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat!

“Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran,” ucapnya.

Sebelumnya, Denny mengunggah foto disertai caption soal informasi terkait rumor putusan MK di akun Instagram-nya, @dennyindrayana99, pada Minggu (28/5) lalu. Denny menyebutnya sebagai ‘informasi penting’. Caption itu pada intinya menyebut ada informasi MK akan memutuskan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.

Baca juga: Tok! MK Tolak Gugatan Ganti Sistem Pemilu, Tetap Proporsional Terbuka Coblos Caleg

 

Putusan MK
Terbaru, MK memutuskan menolak gugatan soal sistem Pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6).

Baca juga: Jokowi Remehkan SD Inpres, Warganet: Justru Program SD Inpres di Apresiasi UNESCO dan Dapat Hadiah Nobel

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.(sn03)

Previous articlePutusan MK: Proporsional Terbuka, Bentuk Kemenangan Suara Rakyat
Next articleMassa Tandingan Ponpes Al Zaytun Nyanyikan Lagu Yahudi, Warganet: Wapres dan Menko Polhukamnya Ulama
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.