Home Berita Punya Lembaga Pendamping Halal, Kepala Pusat Registrasi BPJPH Kemenag Kunjungi Kabupaten Sumbawa

Punya Lembaga Pendamping Halal, Kepala Pusat Registrasi BPJPH Kemenag Kunjungi Kabupaten Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dedy Heriwibowo, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan mengungkapkan, saat ini Kabupaten Sumbawa merupakan satu-satunya Kabupaten/kota/provinsi yang telah memiliki lebaga pendaping halal. Sehingga kepala pusat registrasi dan sertifikat halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengungjungi Kabupaten Sumbawa, Kamis (06/07).

Baca Juga: Sekitar 90 Persen UMKM Belum Miliki Sertifikat Halal

“Tadi kita Konsolidasi self declare sertifikat halal, yang dihadiri oleh Ibu kepala pusat registrasi dan sertifikat halal BPJPH Kemenag. Selaku Lembaga yang menerbitkan dan meregister sertifikat halal di Indonesia. Karena Sumbawa sebagai satu-satunya pemerintah kabupaten kota/provinsi yang memiliki Lembaga pendamping proses produk halal,” ucapnya.

Dijelaskan, sertifkat halal merupakan instruksi presiden bagi UMKM, dengan target 10 juta hingga 2024 mendatang. Dan Oktober 2024, sertifikat halal diwajibkan bagi UMKM dengan produk makanan dan minuman.

Baca Juga: Miliki Sertifkat, Kini Produk Daging RPH Bangkong Dijamin Halal

“Ini sudah menjadi instruksi presiden, agar sertifikat halal ini harus diberikan kepada UMKM dan targetnya itu 10 juta UMKM pada tahun 2024. Karena oktober 2024 itu, diwajibkan menggunakan sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman,” jelasnya.

Jika hingga waktu yang ditentukan tersebut UMKM belum memiliki sertifikat halal, maka aka nada sanksi. “Ada konsekuensinya. Secara administrasi, teguran, hingga larangan beredar,” ucap Dedy. (Using)

Previous articleMiliki Sertifkat, Kini Produk Daging RPH Bangkong Dijamin Halal
Next articlePanglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Bandar Udara Ewer
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.