Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa mencatat, terdapat 24 pengembang perumahan di Kabupaten Sumbawa hingga 31 Desember 2024. Demikian disampaikan oleh perwakilan PRKP Kabupaten Sumbawa, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Komisi I DPRD Sumbawa, Selasa (22/07).
Baca Juga: Wamen PKP Datang, Kabupaten Sumbawa Sampaikan Persoalan Perumahan dan Kasawasan Pemukiman
Dikatakan, pengembang perumahan tersebut melakukan kegiatan diberbagai kecamatan. Antara lain Kecamatan Sumbawa, Kecamatan Unter Iwes, Kecamatan Labuhan Badas, Kecamatan Moyo Hilir dan Kecamatan Moyo Utara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 pengembang perumahan telah melakukan serah-terima asset kepada pemerintah daerah. Artinya pemerintah daerah tetap melakukan pengelolaan asset, melaksanakan pemeliharaan terhadap PSU yang telah terbangun,” ucapnya, juga menambahkan, masa penyerahan ke pemda sumbawa, tergantung dari tuntasnya kewajiban masing-masing pengembang terhadap konsumennya.
Diungkapkan, Kewajiban pengembang dalam membangun Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), sesuai dengan dokumen dan spesifikasi teknis pada saat mengurus perizinan. “Ketika itu tercantum didokumennya mereka, maka itu wajib mereka penuhi,” jelas dia.
Dijelaskan, PSU yang dibangun oleh pengembang mengacu pada UU Nomor 01 tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan permukiman. “Bahwa setiap permumahan yang dibangun oleh pengembang wajib menyediakan sarana-prasarana fasilitas umum sebelum dilakukan serah terima ke pemerintah daerah,” kata dia. (Using)















