Home Berita Perkara Jiwasraya, Saham Heru Hidayat Laku Rp 1,9 Triliun Lebih

Perkara Jiwasraya, Saham Heru Hidayat Laku Rp 1,9 Triliun Lebih

Jakarta, sumbawanews.com – Kejaksaan Agung melakukan pelelangan terhadap saham atas nama terpidana Heru Hidayat dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksanaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, Kamis (08/06).

“Hari ini, di Kantor Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, dilakukan pelelangan terhadap saham dalam perkara PT.Asuransi Jiwasraya, atas nama terpidana Heru Hidayat. Saham yang laku dijual, Rp 1,9 Triliun,” ucap Ketut Sumedana.

Baca Juga : Kejaksaan Kembali Sita Eksekusi Aset Terpidana Perkara Jiwasraya dan ASABRI

Dijelaskan, saham tersebut dilelang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K Pidsus 2021, tanggal 24 Agustus 2021. Dan Pemenang lelang adalah PT. Indobara Utama Mandiri.

“Ini kita lelang asset-aset daripada Jiwasrawa, atas nama Heru Hidayat,” ucap dia.

Hasil lelang akan dimasukkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Segera kita masukkan ke rekening kementerian keuangan. (Using)

Previous articleKetua KPU NTB: 2,1 Juta Pemilih Millenial Kebawah di NTB
Next articleKasus BTS 4G Kominfo, Kejaksaan Agung Sita Aset Tersangka JGP di Manggarai Barat
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik