Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Wakil Bupati Sumbawa, H. Mohamad Ansori menjelaskan, terkait dengan urgensi dan potensi beban fiskal dengan adanya penyertaan modal kepada BUMD, perda ini adalah kerangka kebijakan jangka menengah selama 5 tahun kedepan yang mengendalikan pemberian penyertaan modal daerah kepada bumd, bukan membebaskan penyertaan modal daerah. Nilai 100 miliar rupiah merupakan batas maksimal modal yang dapat diberikan selama 5 tahun dan bukan kewajiban realisasi, dan juga bukan komitmen yang harus dicairkan sekaligus atau pun seluruhnya.
Baca Juga: Cek Kesiapan Hilirisasi Unggas Terintegrasi Sumbawa, Tim Kementan Tinjau 8 Lokasi
“Proses realisasi dilakukan secara bertahap melalui proses pembahasan apbd setelah dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dprd setiap tahunnya,” kata wabup dalam menyampaikan Tanggapan Dan/Atau Jawaban Bupati Sumbawa Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dprd Kabupaten Sumbawa Atas 5 (Lima) Rancangan Perda Yang Berasal Dari Pemerintah Daerah, di DPRD Sumbawa, Senin (05/04).
Ditambahkan, pencairannya pun dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah. serta tidak mendahului belanja wajib, pelayanan dasar dan belanja prioritas daerah, termasuk perlu adanya kajian investasi yang menguntungkan bagi daerah sebagai strategi untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah.
“Dengan demikian perda ini bukan sumber beban fiskal, tetapi instrumen kebijakan keuangan daerah agar tetap terukur dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Ditambahkan, dalam rancangan Perda ini, penyertaan modal kepada bumd tidak bersifat otomatis, namun harus mempertimbangkan keberlangsungan dan posisi bisnis BUMD. Wajib berbasis evaluasi kinerja, dan dapat dihentikan apabila tidak menunjukkan hasil.
Dengan demikian tidak ada ruang bagi investasi yang bersifat bail out tanpa dasar kinerja. Justru yang ada adalah investasi selektif berbasis evaluasi dan pengendalian risiko.
Dijelaskan pula, rancangan perda ini disusun dengan prinsip penyertaan modal hanya dilakukan berbasis data, evaluasi, dan rencana bisnis yang terukur. Sehingga untuk merealisasikannya setiap tahun dari tahun 2026 sampai tahun 2030, setiap BUMD wajib memiliki laporan keuangan audited, wajib menyampaikan rencana bisnis atau business plan yang jelas, dan wajib melalui evaluasi sebelum menerima tambahan modal. hal ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan orientasi kinerja.
“Dengan demikian, saya tegaskan bahwa rancangan perda ini nantinya akan memperkuat fungsi pengawasan, termasuk peran dprd dalam setiap tahapan pengambilan Keputusan,” ujar dia.
Terkait target kinerja BUMD, tingkat pengembalian investasi (return of investment), serta dampak ekonomi, pemerintah daerah menegaskan, penyertaan modal dilakukan dengan memperhatikan ukuran keberhasilan, dan tidak bersifat administratif semata. Namun demikian pengembalian investasi dan dividen tidak ditetapkan secara eksplisit dalam rancangan perda, karena mempertimbangkan dinamika usaha, kondisi ekonomi, dan performa manajemen bumd tiap tahunnya serta posisi dari modal bumd yang berasal dari pemegang saham lainnya.
Meskipun indikator seperti pengembalian investasi dan dividen tidak dicantumkan sebagai norma rancangan perda, indikator kelayakan investasi seperti proyeksi return, pertumbuhan laba, dan kontribusi dividen tetap menjadi dasar utama dalam setiap keputusan penyertaan modal daerah.
“Perlu diingat bahwa PT. Bank NTB Syariah dan PT. BPR NTB Perseroda merupakan BUMD yang dimiliki bersama pemerintah provinsi NTB dan kabupaten/kota lainnya se NTB. sehingga pembagian dividen juga dipengaruhi oleh komposisi saham.
“saya tetap meminta setiap bumd wajib menyusun target kinerja dalam rencana bisnisnya yang dijadikan dasar evaluasi tahunan pemerintah daerah, sehingga pendekatan yang digunakan adalah berbasis kinerja nyata, bukan berbasis proyeksi semata,” ucap wabup. (Using)















