Home Berita Penanganan Kasus Penembakan Habib Bahar Bin Smith Berlarut-Larut, Ini Alasan Polisi

Penanganan Kasus Penembakan Habib Bahar Bin Smith Berlarut-Larut, Ini Alasan Polisi

Jakarta, Sumbawanews.com.- Viralnya kasus penembakan abib Bahar Bin Smith tidak membuat polisi mempercepat penanganan kasus tersebut. Sudah lebih dari dua pekan sejak kasus pelaporan penembakan Habib Bahar Bin Smith dibuat, namun tak jua kesimpulan nyata. Apakah benar ada sebuah penembakan, atau hanya dibuat-buat.

Polres Bogor beralasan masih melakukan penyelidikan terhadap laporan penembakan terhadap Habib Bahar bin Smith, yang dilaporkan terjadi pada Jumat (12/5/2023) di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Hasil visum dari Habib Bahar yang dilakukan di Rumah Sakit PMI Bogor pun masih akan diperiksa.

Baca juga: Hasil Visum Habib Bahar Kelar, Ini yang akan Dilakukan Polisi

“Belum-belum (keluar). Nanti masih kita periksa,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, ketika ditemui Republika di Mako Polres Bogor, Selasa (30/5/2023) dikutip Sumbawanews.com.

Lebih lanjut, Iman mengatakan, polisi tengah melakukan pemeriksaan forensik terhadap kaus. Namun tidak disebut secara jelas kaus mana yang diperiksa dalam laboratorium forensik tersebut.“Forensik kasus, (hasilnya) belum,” ujarnya singkat.

Baca juga: Opung Luhut Minta Jangan Terlalu Banyak Doa Biar RI Tak Kalah dari China

Ketika ditanya penambahan saksi mata yang diperiksa? Iman tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh wartawan. Pada pekan lalu, jumlah saksi yang diperiksa kepolisian ada 18 orang termasuk dua dokter forensik yang melakukan visum terhadap Habib Bahar.

Di samping itu, Iman juga belum menyebut apakah ada penambahan barang bukti yang diperiksa. Dimana sebelumnya pakaian dan sorban yang dikenakan Habib Bahar diperiksa di laboratorium forensik.

Baca juga: Mangkir Diperiksa, Ombudsman Bakal Jemput Paksa Ketua KPK Firli

Sebelumnya, diberitakan saat ini Polres Bogor terus melakukan upaya melengkapi alat bukti dalam laporan penembakan ini. “Mohon bersabar ya, guna hasil yang scientific. Kami terus melakukan upaya atas kelengkapan alat bukti,” ujar Iman, Senin (22/5/2023).

Salah satu objek yang diselidiki ialah video yang membeberkan kabar penembakan Habib Bahar melalui kanal Youtube. Video tersebut diunggah dalam kanal Youtube Mahesa Al Bantani pada 14 Mei 2023, dua hari setelah Habib Bahar dilaporkan tertembak.

Baca juga: Risma Seret Nama Jokowi dalam Korupsi Bansos, Bantuan dalam Bentuk Uang!

Dalam video yang sudah ditonton sebanyak 9.100 kali itu, menampilkan sebuah rekaman layar percakapan WhatsApp. Dimana satu suara yang dipanggil Umi menyatakan Habib Bahar berdarah-darah akibat ditembak. “(Video tersebut) masuk dalam objek lidik,” ujarnya.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith dilaporkan terkena tembakan pada Jumat (12/5/2023) malam WIB. Namun, hingga kini, belum diketahui siapa penembaknya dan lokasi tepat penembakan.

Baca juga: Ada Potensi Kecurangan dan Penjegalan, Anies Respon Jokowi Cawe-Cawe dalam Pilpres 2024

Terancam dihentikan

Dosen Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung, Zainuddin Hasan, menilai kasus Bahar Smith bisa dihentikan jika dua alat bukti yang menjadi standar minimal hukum pidana tidak terpenuhi. “Kalau tidak ada dua alat bukti, ya, hentikan kasusnya,” ujarnya kepada Republika, belum lama ini.

Baca juga: Denny Indrayana Bantah Bocorkan Informasi Rahasia Putusan MK, Info Bukan dari Internal MK

Menurut Zainuddin ada lima alat bukti dalam hukum pidana, di antaranya keterangan saksi langsung, surat dokumen (visum atau hasil lab), petunjuk (seperti proyektil/alat bukti), keterangan tersangka, dan keterangan ahli. “Jadi, penyidik harus cari bukti-bukti ini,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar kasus ini dibuka secara transparan agar publik bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. “Buka hasil visumnya ke publik,” katanya. (sn02)

Previous articleMangkir Diperiksa, Ombudsman Bakal Jemput Paksa Ketua KPK Firli
Next articleIngin Tahu Kabarnya Misi Diplomasi Pasukan Garuda, Panglima TNI Datangi Lebanon
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.