Home Berita Olah Raga Persija Dihukum Larangan Kandang dan Denda Rp40 Juta Usai Kerusuhan Lawan Persib

Persija Dihukum Larangan Kandang dan Denda Rp40 Juta Usai Kerusuhan Lawan Persib

Sumbawanews.com,- Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi kepada Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) Persija Jakarta usai pertandingan BRI Super League 2026/2027 melawan Persib Bandung di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Sabtu, 12 September 2026. Panpel dilarang menyelenggarakan dua pertandingan kandang di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta dikenai denda sebesar Rp40 juta akibat pelanggaran disiplin terkait insiden sebelum dan selama laga.

Komdis PSSI menemukan bukti kuat adanya penyalaan kembang api di sekitar hotel tempat tim Persib Bandung menginap sehari sebelum pertandingan, yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal. Selain itu, terjadi sejumlah kerusuhan di sekitar stadion dan area sekitarnya yang terkait langsung dengan jalannya pertandingan. Berdasarkan Pasal 68 huruf c juncto Pasal 69 ayat (1) dan (3) Kode Disiplin PSSI 2025, sanksi tersebut dijatuhkan sebagai bentuk tanggung jawab administratif Panpel sebagai penyelenggara.

Sanksi larangan berlaku efektif sejak 16 September 2026, dan langsung diterapkan pada dua pertandingan kandang Persija berikutnya di tiga wilayah tersebut. Selain itu, Komdis memberikan peringatan tegas bahwa pelanggaran serupa di masa depan akan berakibat hukuman lebih berat. Panpel Persija masih berhak mengajukan banding sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.

Pertandingan yang memicu sanksi tersebut berakhir dengan kemenangan Persija 2-1 atas Persib Bandung. Namun, hasil di papan skor tidak menghapuskan catatan buruk yang meninggalkan jejak di luar lapangan.

Previous articleSelat Hormuz Akan Tetap Ditutup Hingga Trump dan Netanyahu Tidak Lagi Berkuasa
Next articleGubernur Banten Kenang Kehilangan Lima Jurnalis di Selat Sunda