Sumbawanews.com,- Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan peredaran ganja cair dalam bentuk vape yang diproduksi di Bali dan dibayar menggunakan cryptocurrency. Tiga tersangka ditangkap, termasuk warga negara Amerika Serikat yang bertindak sebagai produsen utama, serta dua warga negara asing lain yang menjadi kurir dan pemasar.
Awal mula pengungkapan bermula dari penggeledahan penumpang Batik Air rute Thailand-Jakarta oleh Bea Cukai Soetta pada 25 Juni 2026. Dalam tas ranselnya, petugas menemukan 2 kilogram cairan ganja berbasis THC dan satu botol gliserin—bahan dasar pembuat vape cair. Dari jejak pengiriman, polisi melacak asal barang ke sebuah villa di kawasan Badung, Bali.
Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan peralatan produksi canggih: kompor portabel, gelas ukur, bahan baku ganja, serta 1,2 gram MDMA dan delapan unit vape siap edar. Tersangka berinisial BSM, warga negara Amerika Serikat, mengaku telah memproduksi ganja cair sejak Agustus 2023. Ia menyamarkan produknya dengan memindahkan cairan ke botol bekas sampo merek ternama agar tidak mencurigakan.
BSM tidak bekerja sendiri. Ia menggandeng GNH, warga negara Tunisia, yang bertindak sebagai agen pemasar melalui platform media sosial dan komunitas ekspatriat di Bali. Sementara itu, AEP, juga warga Tunisia, menjadi kurir utama yang mengantarkan produk via ojek online dan kurir lokal. Transaksi jual-beli dilakukan secara eksklusif menggunakan cryptocurrency—metode yang sengaja dipilih untuk menghindari jejak keuangan tradisional.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Kharisma Tandayu, BSM mampu memproduksi hingga 2.000 unit vape per bulan dengan harga jual Rp5 juta per unit. Dalam tiga tahun, omzetnya diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Sementara itu, GNH dan AEP memperoleh keuntungan sebesar Rp2,19 miliar dari peredaran ganja, MDMA, dan ekstasi antara Juli 2025 hingga April 2026.
Polisi masih mengejar dua tersangka lain: SR, yang diduga menjadi penyuplai ganja dan MDMA bagi GNH, serta AR, yang mengirim ganja sintetis dari Prancis ke Indonesia. Ketiga tersangka yang telah ditangkap dikenai Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (2) huruf (a) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menegaskan bahwa modus operandi ini menunjukkan semakin canggihnya jaringan narkoba yang memanfaatkan teknologi dan sistem keuangan digital. “Ini bukan sekadar peredaran narkoba biasa. Ini adalah industri gelap yang terstruktur, berbasis teknologi, dan berskala internasional,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran vape atau transaksi digital yang tidak jelas asal-usulnya. “Jangan biarkan teknologi menjadi alat pelindung kejahatan,” tegas Michael.















