Sumbawanews.com,- Jakarta – Universitas Indonesia (UI) memberikan sanksi disiplin kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum terkait kasus grup chat seksual yang mencuat beberapa bulan lalu. Dari jumlah tersebut, tiga orang dihukum dengan penundaan kegiatan akademik selama tiga semester—sanksi paling berat yang dijatuhkan dalam kasus ini.
Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah hasil impulsif, melainkan produk dari proses investigasi mendalam yang berlangsung selama berbulan-bulan. “UI menangani setiap laporan kekerasan seksual secara serius, adil, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan proporsional, berdasarkan bukti, dan mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Hasil pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli menunjukkan bahwa dari 16 nama yang awalnya dilaporkan, satu orang dinyatakan tidak terbukti bersalah setelah seluruh alat bukti dianalisis secara objektif. Sementara 15 lainnya divonis berdasarkan tingkat keterlibatan dan sifat pelanggaran masing-masing.
Tiga mahasiswa menerima skorsing tiga semester, tujuh orang mendapat hukuman dua semester, dan empat orang satu semester. Satu orang lainnya dikenai sanksi administratif ringan, sesuai ketentuan internal kampus.
Selain hukuman akademik, semua pelaku wajib mengikuti konseling psikologis dan wajib mengikuti mata kuliah khusus tentang pencegahan kekerasan seksual. Tujuannya bukan hanya memberi efek jera, tapi juga membangun kesadaran etis dan empati di kalangan mahasiswa.
Proses penanganan kasus ini berlangsung transparan dan memenuhi prinsip due process. Mulai dari penerimaan laporan, wawancara mendalam dengan korban dan saksi, pengumpulan bukti digital, hingga pembahasan mendalam dalam rapat tertutup Satgas PPK. Semua tahapan diawasi ketat dan didokumentasikan sebagai dasar keputusan akhir yang tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504–519/SK/R/UI/2026.
UI menegaskan bahwa keputusan ini tidak memandang status sosial, jabatan, atau latar belakang pelaku. “Kami tidak punya ruang untuk diskriminasi. Siapa pun yang melanggar, akan dihadapkan pada konsekuensi yang sama,” tegas Erwin.
Kasus ini menjadi salah satu ujian besar bagi UI dalam mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan. Sejak awal, kampus ini berkomitmen tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memulihkan korban dan mencegah kejadian serupa. Program edukasi berkelanjutan, pelatihan bagi dosen, dan sosialisasi kebijakan anti-kekerasan kini diperluas ke seluruh fakultas.
“Ini bukan akhir dari cerita, tapi awal dari perubahan budaya,” kata Erwin. “Kami ingin setiap mahasiswa merasa aman, dihormati, dan dilindungi—bukan hanya di ruang kuliah, tapi juga di ruang digital.”
Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa kekerasan seksual—baik fisik maupun verbal—adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Dengan langkah tegas ini, UI berharap bisa menjadi teladan bagi perguruan tinggi lain dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender, sekaligus menunjukkan bahwa keadilan tidak mengenal ruang—baik di kelas, di kampus, maupun di grup chat.















